Berita Jember

Cuti Bersama Lebaran bagi ASN Pemkab Jember Berlangsung pada 19-25 April 2023

Pemkab Jember sepertinya bakal memberlakukan cuti bersama Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 19-25 April 202

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com
Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno. 

SURYA.co.id, JEMBER - Pemkab Jember sepertinya bakal memberlakukan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno mengatakan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

"Sama persis dengan pemerintah pusat, jadi kami mengikuti SKB tiga Menteri yang baru,"ujarnya melalui saluran telepon, Kamis (30/3/2023)

Namun salinan SKB tiga Menteri tersebut, dia mengaku belum memperolehnya, sehingga Bupati Jember tidak bisa menerbitkan Surat Edaran (SE) turunannya.

"Nanti begitu dapat, akan kami ajukan kepada bapak bupati untuk dilakukan perubahan, mengenai hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2023," tambah Pria yang akrab disapa Suko ini.

Suko mengatakan pelaksanaan cuti bersama lebaran tahun ini, sedikit dimajukan.

Bahkan rentan waktunya juga sedikit lebih pendek dibandingkan tahun sebelumnya.

"Biasanya kan liburnya sembilan hari, delapan hari, tujuh hari. Sementara sekarang liburnya agak dimajukan," paparnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved