Berita Jember

BKPSDM Pemkab Jember Sebut SE Larangan Bukber ASN Kemendagri Tidak Jelas, Wabup: Kaji Ulang

Pemkab Jember hingga kini masih belum melaksanakan Surat Edaran Kemendagri mengenai larangan buka bersama (Bukber) bagi ASN.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
surya/sri wahyunik
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno 

SURYA.co.id, JEMBER - Pemkab Jember hingga kini masih belum melaksanakan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan buka bersama (Bukber) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah.

Pemkab Jember menilai Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama bagi pejabat ini, belum spesifik regulasinya bahkan sangat kontroversi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno menilai SE pelarangan Bukber bagi ASN tersebut masih ambigu dan tidak jelas.

"Menurut hemat kami itu masih tidak jelas juga arahan pemerintah pusat itu. Disitu kan bunyinya hanya meniadakan Bukber,"ujarnya melalui saluran telepon, Kamis (30/3/2023)

Menurutnya, klausul peniadaan bukber ini yang masih tidak mengatur secara detail untuk siapa.

"Apakah hanya berlaku bagi sesama pejabat saja atau bagaimana? Apakah bukber pejabat kumpul pejabat semua, apakah bukber pejabat dengan masyarakat, apa pejabat dengan anak buahnya, atau pejabat dengan keluarganya. Sementara di situ bunyinya agar ditiadakan untuk buka bersama, itu saja," tambah pria yang akrab disapa Suko ini.

Padahal , kalau bukber itu  digelar bersama masyarakat, kata Suko, justru bisa menggerakkan ekonomi saat Ramdan tahun ini serta meningkatkan silaturahim.

"Karena momentum bulan Ramadan itu kan harus berlomba lomba dalam kebaikan, dalam artian bershodaqoh , beramal kan seperti itu. Supaya pahalanya berlipat lipat kalau Ramadan," papar Suko.

Sebelumnya, Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku akan mengkaji ulang kebijakan tersebut, sebelum diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemkab.

"Kalau Bukbernya boleh-boleh saja, mungkin yang tidak boleh adalah pejabatnya, tetapi mungkin kebijakan itu akan kami kaji ulang,"urainya.

Hal ini sebagai langkah, kata dia, agar kebijakan pemerintah pusat tersebut, bisa menyesuaikan keadaan di daerah. Mengingat, masing-masing wilayah kondisinya pasti berbeda.

"Mungkin kalau di Bukber di Jakarta itu kesannya bukbernya mewah, mengingat sekarang sedang rame pejabat yang pamer kemewahan,"tambah pria yang akrab disapa Gus Firjaun ini.

Gus Firjaun menilai para pejabat di Bumi Pandalungan masih bersikap sederhana dan bisa-bisa saja.

Bahkan tidak ada yang pernah pamer kemewahan.

"Kalau di Kabupaten Jember, saya rasa kan tidak ada (pejabat pamer kemewahan)," Imbuhnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved