SOSOK Syekh Puji Dipanggil Polisi Lagi Dugaan Nikahi Anak di Bawah Umur, Bocah Baru Berusia 7 Tahun
Syekh Puji kembali dipanggil dan diperiksa atas kasus dugaan menikahi anak di bawah umur
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Sosok Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih populer dengan nama Syekh Puji tengah menjadi sorotan.
Syekh Puji kembali dipanggil dan diperiksa atas kasus dugaan menikahi anak di bawah umur.
Kali ini, Syekh Puji diduga menikahi bocah yang baru berusia 7 tahun.
Ia juga diduga melakukan pencabulan kepada bocah tersebut. Adapun sang bocah berinisial D.
Sebelumnya, kasus tersebut pernah diproses. Namun, telah diberhentikan pada 2020 lalu.
Hal tersebut mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Tetapi kemudian, kasus itu kembali diungkit oleh pelapor.
Syekh Puji pun kembali dipanggil dan diperiksa di kantor Polda Jateng pada Selasa (28/3/2023).
Melansir TribunJateng.com, kedatangan Syekh Puji dibenarkan oleh sang putri, Nihdora Cahya.
"Kami ke sini memenuhi undangan Polda untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tahun 2019 sampai 2020," ujar Nihdora Cahya kepada Tribun Jateng.
Ia menilai, polisi telah menangani aduan secara profesional.
Sebab, semua saksi telah diperiksa secara komprehensif.
Hasilnya waktu itu, tidak ada bukti.
"Kami ke sini hanya ingin membawa keterangan saja.