Berita Banyuwangi
Komplotan Pencuri Spesialis Bobol Tembok di Banyuwangi Ditangkap, Sikat Brankas Berisi Ratusan Juta
Tiga anggota komplotan pencuri spesialis bobol tembok di Kabupaten Banyuwangi ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, satu tersangka buron.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Komplotan pencuri spesialis bobol tembok di Kabupaten Banyuwangi ditangkap.
Dari empat orang tersangka, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk tiga di antaranya. Sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Dodik Agus (43) warga Desa Gladag Kecamatan Rogojampi, Wiwik Juliyanto (47) warga Desa Gladag Kecamatan Rogojampi dan Samuji (52) warga Desa Gantingan Kecamatan Blimbingsari.
Sementara, satu tersangka yang masih buron adalah R (33). Ia kabur saat penggerebekan. Kini polisi masih memburunya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialias Bobol Tembok di Banyuwangi Ditangkap, Sikat Brankas Berisi Ratusan Juta
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, komplotan itu telah beraksi di sembilan lokasi yang tersebar di lima kecamatan berbeda.
Yakni dua lokasi masing-masing di Kecamatan Songon, Singojuruh, Rogojampi dan Sempu. Serta satu lokasi di Kecamatan Cluring.
"Sasarannya adalah pergudangan, swalayan modern, pertokoan dan perkantoran," kata Kombes Pol Deddy, Rabu (29/3/2023).
Cara masuk ke masing-masing tempat sasaran kurang lebih sama, yakni dengan membobol tembok dan pintu bangunan.
Dalam aksinya, masing-masing tersangka punya peran berbeda. Wiwik dan buron R berperan sebagai eksekutor. Mereka yang membobol dan masuk ke dalam tempat sasaran serta menguras benda-benda yang ada di dalamnya.
Selain eksekutor, R sekaligus berperan sebagai perancang aksi. Ia yang menggambar denah lokasi tempat sasaran sekaligus mengatur pola pencurian.
Sementara, tersangka Dodik dan Samuji bertugas antar-jemput tersangka, sebelum dan setelah mencuri di tempat sasaran. Mereka sekaligus pemilik kendaraan yang dipakai untuk antar jemput itu.
"Aksi mereka dilakukan dalam rentang enam bulan, yakni mulai September 2022 hingga Februari 2023," tambah dia.
Deddy menyebut, tersangka berhasil menggasak berbagai benda berharga dari setiap aksinya. Antara lain, uang ratusan juta rupiah, sepeda motor roda tiga, beberapa karung beras, kabel penggilingan padi sepanjang ratusan meter dan barang kebutuhan sehari-hari.
Untuk uang tunai ratusan juta rupiah itu, tersangka mendapatkannya dari dua brankas yang disimpan di dua tempat yang berbeda.
Dua brankas itu berisi masing-masing uang tunai Rp 140 juta yang diambil dari sebuah kantor dan Rp 35 juta di swalayan modern.
"Tersangka membuka brankas tersebut menggunakan alat las," imbuh Deddy.
Kini, tiga tersangka yang telah ditangkap harus mendekam di penjara Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.