Berita Pamekasan

Cukup Klik di Ponsel, Warga Pamekasan Bisa Daftarkan Pernikahan Tanpa Perlu Datangi KUA

calon mempelai tidak perlu lagi datang ke KUA. Mereka cukup menyiapkan semua berkas persyaratan untuk pernikahan yang akan diunggah

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
ILUSTRASI PENDAFTARAN ONLINE 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Untuk meresmikan pernikahannya, biasanya pasangan calon mempelai datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun saat ini untuk mendaftarkan pernikahan, calon pengantin di Pamekasan tidak perlu repot datang ke KUA karena sudah ada aplikasi baru yang membuka pelayanan pendaftaran nikah secara online.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Ilyasak mengatakan, penyediaan layanan daftar nikah online itu sesuai tuntutan era digital. Mau tak mau beberapa layanan di lingkungan Kemenag Pamekasan harus menyesuaikan.

Layanan pendaftaran menikah online ini akan mempermudah layanan, karena juga termasuk untuk layanan pendaftaran perkawinan atau daftar nikah.

“Jadi calon mempelai tidak perlu lagi datang ke KUA. Mereka cukup menyiapkan semua berkas persyaratan untuk pernikahan yang akan diunggah saat mendaftar. Sehingga bagi calon pengantin dari jauh, mendaftar nikah via online lebih mudah dan praktis,” papar Ilyasak kepada SURYA, Rabu (29/3/2023).

Dikatakan Ilyasak, untuk mendaftar nikah via online ada dua cara. Yaitu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id, atau melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Playstore ponsel berbasis android.

Menurut Ilyasak, sebenarnya layanan daftar nikah via online ini sudah lama diterapkan, namun sampai saat ini masih banyak warga dari beberapa kecamatan yang lebih suka datang langsung ke KUA. Sebaliknya masih sedikit calon pengantin yang mendaftar nikah online.

Kecilnya minat masyarakat Pamekasan memanfaatkan daftar nikah via online ini, diperkirakan karena banyak yang tidak tahu dan tidak mengerti bagaimana cara mendaftar. Karena itu KUA melakukan sosialisasi melalui pertemuan dan pembinaan di tingkat kecamatan agar warga yang berencana menikah bisa mendaftar online.

Ilyasak mencontohkan, ada calon pengantin pria dari Kecamatan Pademawu akan menikahi wanita dari Kecamatan Tlanakan. Maka calon pengantin pria itu mengajukan permohonan pendaftaran via di simkah4.kemenag.go.id. kemudian memilih menu KUA Kecamatan Tlanakan, tempat tinggal calon pengantin wanita.

Tetapi ketika kedua calon pengantin akan menikah di luar Kecamatan Pademawu dan KecamatanTlanakan, yaitu di Masjid Agung As Syuhada Kecamatan Kota Pamekasan, tetap harus meminta rekom ke kantor KUA Kecamatan Kota dan pendaftarannya ke kantor KUA Kecamatan Tlanakan.

Ditegaskan, setelah semua berkas persyaratan pernikahan lengkap, pendaftar tinggal memasukkan semua persyaratannya itu. Setelah mengunggah semua berkas persyaratan, maka menunggu konfirmasi dari petugas KUA, apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau belum.

Bila nanti disetujui, maka calon pengantin bisa datang ke kantor KUA menyerahkan bukti fisik, berupa berkas persyaratan pernikahan.

Mengenai usia nikah, maka kedua calon pengantin disyaratkan masing-masing minimal 19 tahun. Namun bila calon pengantin pria dan calon pengantin wanita usianya kurang dari 19 tahun, harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (PA) setempat. “Nah, untuk mendaftar nikah via online ini, setidaknya H-10 hari kerja,” kata Ilyasak. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved