Berita Banyuwangi

Berkas Perkara Jamu Ilegal di Kabupaten Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiyono menjelaskan, proses tahap dua perkara itu telah dilaksanakan pada Senin (27/3/2023).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Salah satu alat bukti berupa truk untuk kasus jamu ilegal di Banyuwangi. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Berkas perkara tahap dua kasus dugaan peredaran jamu ilegal telah dilimpahkan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiyono menjelaskan, proses tahap dua perkara itu telah dilaksanakan pada Senin (27/3/2023).

Berkas yang dilimpahkan adalah untuk tersangka S, warga Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

S diduga memproduksi dan mengedarkan jamu ilegal dalam rentang 2020-2021.

Informasi terbaru yang diterima dari kejaksaan, S mempunyai tiga CV, yakni dua terletak di Kecamatan Srono dan satu terletak di Kecamatan Muncar.

Baca juga: Rumah Diterjang Longsor, Pasangan Lansia di Tulungagung Ini Seminggu Tidur di Teras Rumah

Baca juga: Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Digerebek, Produksi Obat Tradisional Palsu, Ini Merek yang Beredar

Baca juga: Menikmati Bubur Suro Sunan Bonang Tuban, Sajian Menu Khas Saat Ramadhan

Ketiga lokasi itu menjadi tempat produksi jamu tersebut.

Jamu yang diproduksi bermerek Tawon Klanceng.

Produk itu memiliki beberapa turunan merek seperti Tawon Klanceng Pegel Linu dan sejenisnya.

“Barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejari antara lain satu unit truk, jamu yang telah dikemas maupun masih dalam drum, bahan-bahan jamu, mesin pengepakan, dan alat produksi,” kata dia.

Usai berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, S dititipkan di tahanan Lapas Banyuwangi. Ia akan ditahan di sana selama 20 hari.

Jaksa juga akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.

Sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, menurut Mardiyono, tersangka S tak ditahan.

“Saat ini jaksa menahannya selama 20 hari. Akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan sebelum jangka waktu tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Terbitkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2023

Baca juga: Patroli Dini Hari di Kabupaten Banyuwangi untuk Mencegah Gangguan Selama Bulan Ramadan

Terpisah, pengacara tersangka S, Eko Sutrisno, mengatakan, akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kliennya akan mengikuti setiap tahapan sesuai aturan perundang-undangan.

“Nanti pembuktiannya di pengadilan,” kata Eko saat dikonfiramasi wartawan.

Eko sempat menyinggung soal lamanya proses penyidikan kasus tersebut, yang memakan waktu lebih dari setahun.

Menurutnya, hal itu terjadi karena penyidik kesulitan mencari alat bukti untuk menjerat kliennya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved