Berita Tulungagung

Ditangkap Polisi Setelah Tidak Jadi Wartawan, Pria Tulungagung Ini Ternyata Gelapkan Banyak Mobil

“Jadi total KKM ini sudah menyetor Rp 850.000 ke korban. Namun pada minggu ketiga, proses pembayaran macet,” sambung Rudi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Mantan jurnalis jadi tersangka penggelapan mobil di Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pernah menjadi wartawan, KKM (34) malah berurusan dengan banyak orang yang melaporkan perbuatannya. Dan terakhir, KKM ditangkap unit Reskrim Polsek Ngunut karena diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.

Warga Lingkungan 8 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut ini ditangkap karena membawa kabur sebuah mobil pikap Suzuki ST 100 tahun 1993 AG 8751 KC, Senin (6/3/2023) silam. Mobil warna putih itu milik l PW (21), warga Desa Picisan, Kecamatan Sendang.

“Modusnya, pelaku ini meminjam mobil kepada korban. Lalu mobil itu digadaikan kepada orang lain,” terang Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, Selasa (28/3/2023).

Rudi mengungkapkan, KKM meminjam mobil pikap milik PW dengan kesepakatan harga sewa Rp 100.000 per hari. Lalu pada minggu pertama KKM menyetorkan uang sewa Rp 600.000. Lalu pada minggu kedua KKM kembali memberikan uang sewa Rp 250.000.

“Jadi total KKM ini sudah menyetor Rp 850.000 ke korban. Namun pada minggu ketiga, proses pembayaran macet,” sambung Rudi.

Saat itu PW menelepon KKM untuk meminta kekurangan uang sewa pikap itu. Saat itu KKM menjanjikan pembayaran, Selasa (21/3/2023) sore, sekaligus akan mengembalikan mobilnya. Seperti yang dijanjikan, PW mendatangi rumah KKM pada Selasa sore, namun ternyata KKM tidak ada di rumah.

“Saat itu nomor telepon KKM sudah tidak bisa dihubungi lagi. Sementara korban tidak menemukan mobilnya di rumah KKM,” ungkap Rudi.

Dari penelusuran diketahui, KKM telah menggadaikan mobil pikap itu ke orang lain. Dan PW tidak bisa membawa pulang pikapnya karena harus menebus sejumlah uang. PW memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngunut. “Dari laporan PW kami melakukan penyelidikan. Akhirnya KKM berhasil kami amankan pada Senin (27/3/2023) kemarin,” ujar Rudi.

Polisi juga menyita mobil milik PW dari pihak ketiga yang menerima gadai dari KKM. Sementara PW menyerahkan BPKB dan STNK mobil kepada penyidik sebagai barang bukti.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat KKM dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. “Kami telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan KKM sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polsek Ngunut,” tegas Rudi.

Dan setelah penangkapan KKM, ternyata banyak orang yang juga mengaku sebagai korbannya. Mereka mendatangi Polsek Ngunut untuk melapor maupun membuat aduan. Tidak disebutkan, KKM sebelumnya menjadi wartawan di media apa.

Karena saking banyaknya orang yang mengaku menjadi korban, Rudi meminta sebagian pulang dan datang esok hari.“Saya minta sebagian pulang dulu, karena jumlah korban terlalu banyak. Kami akan dalami pengakuan mereka,” pungkas Rudi. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved