Berita Tulungagung

Diduga Menggelapkan Mobil, Mantan Wartawan di Tulungagung Ditangkap Polisi, Banyak Korban Melapor

Karena saking banyaknya orang yang mengaku menjadi korban mantan wartawan ini, Polisi mengaku meminta sebagian pulang dan datang esok hari.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
KKM (34) tersangka penggelapan mobil pikap mengenakan baju tahanan Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Selasa (28/3/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menangkap KKM (34) mantan wartawan yang diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.

Warga Lingkungan 8 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut ini ditangkap usai membawa kabur sebuah mobil pikap Suzuki ST 100 tahun 1993 AG 8751 KC pada Senin (6/3/2023) silam.

Mobil warna putih itu, milik korban yang berinisial PW (21) warga Desa Picisan, Kecamatan Sendang.

“Modusnya, terduga pelaku ini meminjam mobil kepada korban. Lalu mobil itu digadaikan ke orang lain,” terang Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, Selasa (28/3/2023).

Rudi mengungkapkan, saat KKM meminjam mobil pikap kepada PW, disepakati harga sewa per hari Rp 100.000.

Pada minggu pertama, KKM menyetorkan uang sewa sebesar Rp 600.000.

Lalu pada minggu kedua, KKM kembali memberikan uang sewa sebesar Rp 250.000.

“Jadi total KKM ini sudah menyetor Rp 850.000 ke korban. Namun pada minggu ketiga, proses pembayaran macet,” sambung Rudi.

Saat itu, PW menelepon KKM untuk meminta kekurangan uang sewa mobil pikap itu.

Saat itu, KKM menjanjikan pembayaran pada Selasa (21/3/2023) sore, sekaligus akan mengembalikan mobilnya.

Seperti yang dijanjikan, PW mendatangi rumah KKM pada Selasa sore, namun ternyata KKM tidak ada di rumah.

“Saat itu nomor telepon KKM sudah tidak bisa dihubungi lagi. Sementara korban tidak menemukan mobilnya di rumah KKM,” ungkap Rudi.

Dari penelusuran diketahui, KKM telah menggadaikan mobil pikap itu ke orang lain.

Alhasil PW tidak bisa membawa pulang kendaraannya, karena harus menebus sejumlah uang.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved