Berita Mojokerto

CJH Asal Mojokerto yang Lunas Tunda 2022, Bakal Dibebankan Biaya Tambahan Sekitar Rp 9 Juta

Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto, bakal dibebankan biaya tambahan pada pelunasan haji tahun 2023.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Ilustrasi, swjumlah CJH Kabupaten Mojokerto mengantre memasuki Asrama Haji Sukolilo Surabaya. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto, bakal dibebankan biaya tambahan pada pelunasan haji tahun 2023.

Biaya tambahan sekitar Rp 9 juta itu, akan dibebankan bagi CJH yang lunas tunda di 2022.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mojokerto, M Zainut Tamam menjelaskan jumlah CJH lunas tunda sebanyak 522. Rinciannya, 472 CJH lunas tunda tahun 2020 dan 50 CJH pada tahun 2022

"Jemaah lunas tunda 2020 tidak, kalau 2022 menambah sekitar Rp 9 juta sekian itu Nasional. Kalau di Jawa Timur, kami belum tahu, masih menunggu pengumuman terkait pelunasan," jelasnya, Senin (27/3/2023).

Menurut Zainut, bagi CJH yang lunas tunda 2020, tidak ada tambahan biaya. Namun, mereka tetap melakukan proses pelunasan yakni meminta pembaruan kwitansi di bank.

Jemaah membawa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan buku tabungan saat pelunasan Bipih di bank yang telah ditunjuk seperti BSI (Bank Syariah Indonesia) atau Bank Muamalat.

"Itu nanti by sistem jemaah akan tahu saat di bank, apakah mereka lunas tunda tahun 2020/2022," ungkapnya.

Zainut juga mengungkapkan, Kemenag Mojokerto telah melakukan persiapan menjelang pelaksanaan ibadah haji 2023.

Pihaknya, melakukan persiapan kelengkapan CJH usai pengumuman kuota haji Kabupaten Mojokerto yang mendapat 1.387.

"Kami melengkapi dokumen jemaah seperti paspor dan visa bio, sembari menunggu pengumuman pelunasan. Kami juga sudah melakukan verifikasi nama-nama jemaah yang sudah masuk kuota 2023," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved