Berita Lamongan

Tempuh Restorative Justice, Perselisihan 2 Karyawan Bank Daerah Lamongan Didamaikan di Kantor Polisi

Pertengkaran pecah karena antara SB dan EA saling tersinggung sehingga cekcok. Tak sekedar adu mulut, keduanya saling dorong.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Dua karyawan bank daerah menandatangani perdamaian dan mencabut laporan di Polsek Turi Lamongan, Minggu (26/3/2023). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kalau satu musuh sepertinya terlalu banyak, maka berdamai adalah jalan terbaik. Perselisihan sesama karyawan Bank Daerah Lamongan (BDL) Cabang Turi yang berujung urusan hukum akhirnya terselesaikan melalui keadilan restorarif atau restorative justice (RJ).

Perkara yang termasuk penganiayaan tersebut melibatkan dua karyawan BDL yaitu SB (52) dengan EA (30). Penganiayaan terjadi Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor BDL Cabang Turi, tepatnya di Desa/Kecamatan Turi. Ujung-ujungnya, SB melaporkan EA ke polisi.

Pertengkaran pecah karena antara SB dan EA saling tersinggung sehingga terjadi cekcok. Tak sekedar adu mulut, keduanya saling dorong. Lantaran terlapor EA lebih muda maka darah panasnya meledak lalu mendorong SB sampai terjatuh dan kepalanya terbentur meja.

Akibatnya, pelipis mata kanan SB terluka. Merasa dianiaya, korban SB pun melapor ke Polsek Turi. "Pelaporan itu juga ditangani polisi, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA, Minggu (26/3/2023).

Dan dua hari setelah pelaporan itu, keduanya sepakat berdamai dan dilakukan penyelesaian dengan pertimbangan, antara pelapor dan terlapor saling kenal dan satu kantor. Karena bagaimana pun kedua pihak ibarat satu keluarga di bank daerah. "Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, tetap berhubungan baik dan saling memaafkan, " kata Anton.

Kejadian tersebut juga tidak berdampak konflik sosial dan sudah ada surat pencabutan laporan dari korban dan surat pernyataan bersama terkait penyelesaian perkara secara damai. Terlapor juga mempunyai iktikad baik, yaitu bersedia ber tanggung jawab dan mengganti semua biaya pengobatan korban.

Penyelesaian perdamaian dilakukan, Minggu (26/3/2023) siang, disaksikan oleh Kapolsek Turi, Iptu Kusnandar; Kanit Reskrim, Aiptu Bambang S; anggota Polsek, Aipda Hariyanto, keluarga terlapor Aipda Hendra, korban SB, keluarga pelapor dan terlapor Hanim dan Fauziatun Nisah.

Juga turut disaksikan oleh manajemen BDL, Ali Ikhrom, ketika pembuatan dan penandatanganan pernyataan perdamaian antara pelapor dan terlapor. "Yang berarti pelapor mencabut laporannya, " tandasnya. ******

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved