Berita Gresik

Maling Bobol Rumah Warga saat Tarawih Diringkus Polisi

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pelaku membobol rumah Ismail berusia 58 tahun warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Fatkhul Alami
Humas Polres Gresik
Mochammad Falich (tengah) maling beraksi di bulan ramadan diringkus polisi 

 

SURYA.co.id | GRESIK - Maling beraksi mengincar rumah warga yang kosong saat ditinggal ibadah salat tarawih. Mochammad Falich berusia 32 tahun warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diamankan polisi.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pelaku membobol rumah Ismail berusia 58 tahun warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Dia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang. Padahal rumah dalam keadaan terkunci dan kosong. Saat kejadian korban menjalani ibadah salat tarawih di masjid.

Hal ini membuat pelaku berhasil menggondol satu unit HP dan uang sebesar Rp 37.050.000. Padahal uang tersebut, sudah disimpan di tempat yang aman dan tersembunyi. Yakni di dalam kaleng bekas roti dan dimasukkan ke dalam lemari baju.

Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mendatangi lokasi. Mengumpulkan sejumlah bukti dan menggali keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan, pelakunya merupakan tetangga korban bernama Mochammad Falich.

"Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan Mochammad Falich dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp turut diamankan," bebernya, Minggu (26/3/2023).

Diketahui uang milik korban sudah digunakan pelaku. Kurang lebih dalam kurun dua hari setelah mencuri, pelaku menggunakan uang korban sebesar Rp 9 juta.

"Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta," imbuhnya.

Kini Mochammad Falich harus menjalani ibadah bulan ramadan di balik jeruji besi. Pria berperawakan kurus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved