Berita Lamongan

Pasok Arak Bali Saat Bulan Ramadan, Dua Pria Ini Kena Ciduk Polisi di Lamongan Saat Menuju Gresik

Peredaran minuman keras di Bulan Suci Ramadan berhasil digagalkan petugas kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Lamongan, Sabtu (25/3/2023).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Dua tersangka MA dan SN berikut barang bukti arak Bali yang diamankan petugas kepolisian Polsek Glagah Polres Lamongan, Sabtu (25/3/2023). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Peredaran minuman keras (miras) di Bulan Suci Ramadan ternyata masih tetap berlangsung.

Buktinya, anggota kepolisian dari Polsek Glagah Polres Lamongan berhasil mengamankan miras jenis arak Bali di wilayah Lonjong Kabupaten Lamongan, Sabtu (25/3/2023).

Sebanyak 180 liter arak Bali dalam 6 karton yang berisi 300 botol itu diangkut mobil pikap Suzuki Carry nopol S 9840 AD,  berhasil digagalkan Kanit Reskrim, Ipda Sochib bersama anggota polsek.

Siang tadi, Kanit Reskrim bersama anggota saat melaksanakan patroli dan Kring Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil yang dicurigai sedang mengangkut miras sedang parkir di pinggir jalan Lonjong, perbatasan Lamongan dengan Gresik.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan, petugas bergerak cepat ke lokasi.

Sang sopir bernama MA (51) warga Desa Mojokulo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik dan seorang temannya SN (43) warga Desa Binting, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jateng, semula mengelak terkait barang bawaannya.

"Tidak tahu isinya pak, tinggal mengirim saja," aku MA yang dibenarkan SN.

Bahkan saat diminta untuk membongkar salah satu karton yang terbungkus isolasi itu, SN malah minta polisi yang membongkar sendiri.

SN akhirnya bersedia membuka karton berisi miras arak Bali yang dililit isolasi, setelah polisi melakukan pendekatan secara humanis.

Sembari bergumam jika ia tidak tahu pasti isinya, SN membongkar karton tersebut. Benar adanya, ternyata isinya miras arak Bali dalam kemasan botol 600 ml.

Dari hasil interograsi, keduanya, MA dan SN mengaku jika barang haram itu didapat dari seseorang bernama Oka (35) warga Sidoarjo dan diambil dari gerbang Tol Surabaya.

Sedianya miras arak Bali tersebut hendak dipasok memenuhi permintaan seorang pemesan asal Gresik.

"Per botol Rp 15.000, total semuanya senilai Rp 4.500.000, " aku SN seraya menunjukkan nomor handphone (hape) pemesan.

Ia sengaja melintas masuk wilayah Lamongan sebelum menuju Gresik (alamat pemesan), agar jejaknya tidak terendus petugas kepolisian maupun Satpol PP.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved