Breaking News:

Berita Bondowoso

Tidak Bebas Edarkan Pil Koplo di Perkotaan, Pengedar asal Jember Berkeliaran di Hutan Bondowoso

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2200 butir pil logo Y dan satu buah handphone.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama menginterogasi terduga pengedar pil logo Y di ruang Reskoba Polres Bondowoso, Jumat (24/3/2023). 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba dan obat keras oleh jajaran Reskoba Polres Bondowoso membuat para pengedar dan pemakai kurang bebas bergerak. Tetapi begitu kurang leluasa di perkotaan, ternyata ada pengedar yang kemudian beroperasi di kawasan hutan seperti yang dilakukan MA (22), warga Jember.

Warga Desa/Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember itu sengaja merencanakan transaksi pil koplo logo Y dengan calon pembeli di kawasan hutan Pinus Desa Sukowono Kecil, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jumat (24/3/2023).

Pertimbangannya, bertransaksi di perkotaan sudah sudah aman karena banyak informan polisi. Tetapi gerak gerik MA di kawasan hutan pinus itu sudah diketahui polisi. Ia ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli pil koplo di salah satu kawasan hutan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan terduga pengedar pil koplo tersebut. "Ya pelaku berhasil kita aman di area hutan pinus," ujar Bagus.

Sebelumnya, kata Bagus, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi obat terlarang di pinggiran kota, dan selanjutnya anggotanya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi transaksi itu. "Berkat kesigapan anggota, terduga pelaku langsung ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan MA, sambungnya, pil logo Y dijual Rp 300.000 per 200 butir. "Dari tangan pelaku MA, kami juga berhasil amankan dua kaleng plastik berisi 2.000 butir pil logo Y, dua plastik bening berisi 200 butir pil logo Y," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2200 butir pil logo Y dan satu buah handphone. Dan MA akan dijerat Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. "Tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved