Berita Pasuruan

Polisi Kembali Gerebek Pembuat dan Penjual Petasan di Pasuruan, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Polres Pasuruan kembali menangkap pelaku pembuat dan penjual petasan yang sering menjual di wilayah Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sutejo dan anggotanya saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pembuat petasan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Polres Pasuruan kembali menangkap pelaku pembuat dan penjual petasan yang sering menjual di wilayah Pasuruan.

Korps Bhayangkara berhasil menangkap Sunardi (53) warga Dusun Ketayu, Desa Payaman, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, di rumahnya, Kamis (23/3/2023).

Dari rumah tersangka, polisi berhasil menyita satu set alat untuk membuat petasan, beberapa sumbu petasan seberat dua ons serta satu krat selongsong petasan.

Ada juga beberapa kantong yang berisikan petasan berukuran kecil dengan panjang 20 meter dan 10 meter juga obat petasan seberat 1/2 kilogram.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, dalam pengembangan, pihaknya menemukan informasi penjualan petasan di Tutur.

Informasi itu, kata dia, langsung ditelusuri dan dicek kebenarannya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan rumah tersangka.

“Kami langsung amankan tersangka dan barang bukti di rumahnya. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Farouk, Jumat (24/3/20223).

Disampaikan Kasat, dalam pemeriksaan sementara, sistem penjualan yang dilakukan tersangka ini by order. Artinya, tersangka membuat petasan saat ada pesanan.

“Semua bahan-bahannya sudah disiapkan. Sewaktu-waktu ada pesanan, tersangka tinggal membuatnya saja,” tambah Kasat.

Polisi masih mendalami lebih lanjut motif tersangka membuat dan menjual petasan, keuntungan dan asal usul tersangka mendapat bahan baku.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang memperoleh, menguasai, bahan peledak di rumahnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved