Berita Probolinggo

Kendaraan di Atas 5 Ton Dilarang Lintasi Jalur Wisata Gunung Bromo via Sukapura-Lumbang

Pemasangan itu dilakukan pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Lumbang, Dusun Krajan, Desa Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

surya.co.id/danendra
Kecelakaan bus pariwisata usai mengalami rem blong, di Jalan Raya Lumbang, Dusun Krajan, Desa Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Selasa (7/3/2023). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang rambu larangan kendaraan besar atau bertonase di atas 5 ton melintas jalur Wisata Gunung Bromo via Sukapura-Lumbang.

Pemasangan itu dilakukan pasca kecelakaan bus pariwisata gegara rem blong di Jalan Raya Lumbang, Dusun Krajan, Desa Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Pemasangan rambu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar peristiwa kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

Kepala Dishub Kabupeten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan sebelum memasang rambu pihaknya melaksanakan evaluasi atas terjadinya kecelakaan bus pariwisata.

Tak hanya itu, pemetaan jalur pun turut dilaksanakan.

"Dari hasil evaluasi dan pemetaan, kami memasang rambu larangan bagi kendaraan bertonase di atas 5 ton melintas di jalur Sukapura-Lumbang," katanya, Kamis (23/3/2023).

Dia menjelaskan, kendaraan bertonase lebih dari 5 ton diarahkan melintas di jalur Probolinggo via Wonomerto arah ke Kota Probolinggo, tatkala hendak menuju wisata Gunung Bromo maupun sebaliknya.

Sementara, kendaraan yang memiliki tonase di bawah 5 ton tetap diperbolehkan melintas di jalur Tongas-Lumbang-Sukapura maupun sebaliknya.

"Tentunya, jika ada kendaraan bertonase di atas 5 ton yang tetap melintas atau melanggar, nanti akan dilakukan penindakan oleh pihak Kepolisian," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved