Berita Ponorogo

Hari Kejepit, Ratusan ASN di Lingkungan Pemkab Ponorogo Memilih Tak Masuk Kantor

Ratusan ASN Pemerintah Kabupaten Ponorogo diketahui ijin tidak masuk kerja saat hari kejepit nasional (harpitnas), Jumat (24/3/2023).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Ilustrasi - ASN Pemkab Ponorogo saat bekerja di hari Jumat. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO, Sedikitnya 142 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diketahui ijin tidak masuk kerja saat hari kejepit nasional (harpitnas), Jumat (24/3/2023).

“Itu sesuai data dari aplikasi absensi Jathilan milik Pemkab Ponorogo. Ada 142 dari total ASN di Ponorogo sekitar 2.908 atau 4,8 persen,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat siang.

Dia menjelaskan, memang BKPSDM tidak menurunkan tim ke organisasi perangkat daerah (OPD) seperti hari pertama setelah cuti Lebaran.

Andi mengaku hanya mengecek melaui aplikasi absensi Jathilan.

“Dan ini memang belum semua, karena memang aplikasi absensi Jathilan itu kan masih diberlakukan untuk 56 OPD. Termasuk kecamatan dan sebagainya,” jelasnya.

Yang belum,  lanjut Andi, adalah guru di sekolah negeri. Selain itu juga ASN yang bertugas di Puskesmas seluruh Pemkab Ponorogo.

Dari acuan 56 OPD, Andi mengaku menemukan data ASN yang tidak masuk pada hari ini ada sebanyak 142, dari total 2908 ASN. Tetapi 142 itu bukan berarti bolos.

“Tetapi ada beberapa yang tidak masuk karena ijin kepentingan keluarga, ada 6 orang, cuti sakit 8 orang, tugas luar 93 orang, yang mengikuti diklat 12 orang, kendala teknis 23 orang,” bebernya.

Kendala teknis itu, bisa karena handphone yang digunakan absensi Jathilan rusak. Pun bisa karena sinyal jelek sehingga tidak bisa absensi di Jathilan.

“Ya tidak ada (bolos), kecuali untuk ijin kepentingan keluarga ada terpotong TPP (tanbahan penghasilan pegawai)-nya, karena kepentingan yang bersangkutan. Terpotong TPP baik kehadiran maupun aktifitasnya,” terangnya.

Andi menyebutkan, bahwa komponen TPP ada 2. Satu tentang kehadiran itu masuk kerja dan pulang kerja. Di dalamnya itu ada penilaian sendiri, ada itungan sendiri.

“Kalau kepentingan keluarga, TPP kepotong semuanya, tapi kalau cuti sakit, TPP yang terpotong aktifitas,” jelas mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) tersebut.

Menurutnya, kepentingan keluarga itu bisa mendadak, bisa juga H-1. Disebut bolos jika tidak ada absen dan aktifitasnya.

“Absensi Jathilan luar biasa mengurangi ketidakdisplinan teman-teman, karena termonitor,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved