Berita Surabaya

Tertangkap Edarkan Sabu, Pemuda Tambaksari Surabaya Dipastikan Berlebaran di dalam Penjara

Edarkan narkoba jenis sabu, warga Tambaksari Gang Kembang Wijaya Kusuma, Surabaya, digerebek tim Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
RNT, warga Tambaksari Gang Kembang Wijaya Kusuma, Surabaya, mendekam di ruang tahanan Polres Tanjung Perak karena tertangkap mengedarkan sabu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - RNT (25) warga asal Tambaksari Gang Kembang Wijaya Kusuma, Surabaya, terpaksa harus menerima kenyataan bakal merayakan lebaran di salam penjara.

RNT ditangkap petugas kepolisian, lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, tersangka digerebek tim Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada Rabu (22/3/2023).

Aksi RNT terungkap, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Tanjung Perak dan Tambaksari.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasihumas, Iptu Suroto mengatakan, dari penggeledahan di kamar tersangka ditemukan 1 tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi sabu-sabu. Total keseluruhan berat bruto ± 16,69 gram.

“Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 bendel plastik klip kecil,1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah serok sabu, 1 handphone merek Realme warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 600.000, “ terang Iptu Suroto.

Tersangka mengaku, biasanya mendapat sabu dari orang asal Sepanjang, Sidoarjo, berinisial E. Barang dikirim dengan cara ranjau. Penyuplai tersangka kini pun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas ulahnya, kini RNT dijerat pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved