Berita Surabaya

Jadi Polisi Gadungan Buat Cari Uang di Surabaya, Warga Bangkalan Divonis 7 Bulan Penjara

Subaidi Andriansyah (41) warga Bangkalan mengaku kepada korban sebagai sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Terdakwa kasus polisi gadungan, Subaidi Andriansyah (di monitor) saat divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Subaidi Andriansyah (41) menjadi polisi gadungan untuk mendapatkan uang.

Warga asal Karang Kemasan RT001/RW 010 Desa Blega, Bangkalan itu mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda Jatim.

Akibatnya, kini ia divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjalani hukuman penjara selama 7 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subaidi Andriansyah dengan pidana selama 7 bulan penjara,"kata Ketua Majelis Hakim, Widiarso, Kamis (23/3/2023).

Perkara ini bermula pada 8 Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Subaidi Andriansyah mendatangi warung kopi milik Siti Romlah di Jalan HM Noer Nomor 2 Surabaya untuk menanyakan izin usaha.

Terdakwa saat itu mengaku kepada Siti Romlah sebagai anggota kepolisian dari Polda Jatim. Kemudian, saksi Siti Romlah diminta uang sebesar Rp 2.5 juta untuk pengurusan izin usahanya.

Merasa ada yang bantu untuk pengurusan izin usahanya dan lalu memberikan uang secara bertahap sebesar Rp 500 ribu dan dua kali membayar Rp 1 juta. Sehingga lunas dengan pembayaran pengurusan izin usahanya sebesar Rp 2.5 juta. Namun hingga dua bulang berselang, izin itu tidak keluar.

Terungkaplah, bahwa itu menjadi modus terdakwa mencari uang. Uang Siti Rohmlah digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Siti Romlah pun melaporkan penipuan tersebut ke polisi.

"Ketika terdakwa ditangkap, ditemukan barang bukti 1 kaos lengan panjang warna hitam Resmob dan 1 buah senjata api mainan," jelas Widiarso.

Terdakwa mengetahui divonis 7 bulan penjara, langsung bilang menerima hukuman tersebut. Memang diketahui putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana selama 9 bulan.

"Saya menerima Yang Mulai,"ucap terdakwa.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved