Berita Jember
Insentif Guru Ngaji Belum Cair, Sekretaris Komisi D DPRD Jember: Kehati-Hatian Pemkab Berlebihan
Komisi D DPRD Jember menyoroti permasalahan insentif untuk 23 guru ngaji tahun 2023 yang hingga kini belum dicairkan Kesra Pemkab Jember
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | JEMBER - Komisi D DPRD Jember menyoroti permasalahan insentif untuk 23 guru ngaji tahun 2023 yang hingga kini belum dicairkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember.
Pasalnya, alasan Bagian Kesra Pemkab Jember pengajuan legal opinion di Kejaksaan, sebagai sikap kehati-hatian mencairkan dana insentif guru ngaji, terlalu berlebihan dan tidak rasional.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menilai kehati-hatian Bagian Kesra Pemkab Jember sangat berlebihan,j ustru sangat mencurigakan.
"Sangat berlebihan, kami kemarin kan juga lakukan konsultasi ke Biro Kesra Provinsi, dengan menggunakan kegiatan yang sama, mereka lakukan pemberian honorarium terhadap imam masjid,kan sama cuma beda objek saja, ke apa Kesra Kabupaten Jember tidak bisa?,"ujarnya, Kamis (23/3/2023)
Menurutnya, dari hasil rapat dengar pendapat yang telah dilakukan dengan Kesra Pemkab Jember, memang ada dana sebesar Rp 40 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk guru ngaji sengaja ditahan pencairannya oleh pemda.
"Nah ini yang akan kami tanyakan, untuk apa ditahan uang tersebut. Jangan-jangan penahanan uang tersebut malah menghambat kepentingan rakyat," imbuh pria yang akrab disapa Ipung ini.
Padahal, kata Ipung, dana insentif tersebut sudah ditunggu oleh para penerima manfaat.
Mengingat saat ini momentum bulan Ramadan, tentu kebutuhan mereka semakin banyak.
"Sangat ditunggu apalagi ini waktunya ramadan dan menjelang lebaran, tentu 23 ribu guru ngaji, pasti ini sudah menunggu pencairannya, ini yang sangat saya sayangkan sebenarnya," imbuh Legislator Fraksi PDI Perjuangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Acmad Mushoddaq mengatakan dana insentif guru ngaji tahun 2021 dan 2022 memang bisa dicairkan, tetapi tahun 2023 belum bisa walupun penerima manfaatnya jumlahnya lebih banyak.
"Cuma setelah kami dapat kunjungan dari Kesra Kabupaten Malang, kami dapat pencerahan Kesra itu bagian kesekretariatan yang tugasnya mengkoordinasikan saja,"katanya.
Memang, kata dia, pengalaman pencarian dana insentif guru ngaji tahun 2021 dan 2022 secara regulasi tidak menjadi evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP).
Namun, lanjut Mushoddaq setelah study tiru di Kabupaten Malang, akhirnya pencairan honor guru ngaji tidak dilakukan di bagian Kesra, tetapi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
"Di Malang itu Kesra bagian koordinasi, eksekusi pencairannya di diknas, di Situbondo juga sama pencairannya juga di dinas," tuturnya.
Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 135 Tahun 2021, kata dia, Bagian Kesra hanya ditugasi mengkoordinasikan.
"Tetapi memang ada tambahan dibawahnya, bila ada tugas tambahan dari pimpinan,"urainya.
Warga Desa Curahnongko Temui BPN Jember, Konfirmasi Isu Warga Harus Bayar Ganti Rugi ke PTPN XII |
![]() |
---|
Akibat Pegang Paksa Payudara Siswi SMA di Jalan Raya, Pria di Jember Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Simpan Senjata Api Rakitan Siap Tembak, Pensiunan TNI di Jember Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Bupati Jember Beri Hadiah Rp 10 Juta dan Sepeda Motor untuk Febriana Peraih Emas SEA Games 2023 |
![]() |
---|
Peraih Emas Badminton SEA Games 2023, Febriana Dwipuji Kusuma, Langganan Juara Sejak SD di Jember |
![]() |
---|