Berita Jember

Dana Insentif Guru Ngaji Belum Cair, Kesra Pemkab Jember: Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember hingga detik ini masih belum berani mencairkan dana insentif untuk 23 ribu guru ngaji.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
IST
ILUSTRASI Insentif guru honorer 

SURYA.co.id, JEMBER - Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember hingga detik ini masih belum berani mencairkan dana insentif untuk 23 ribu guru ngaji.

Hal tersebut dikarenakan, lembaga pemerintah daerah ini dirundung keraguan dalam mekanisme mencairkan anggaran tersebut, apakah harus dari Bagian Kesra atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Achmad Mushoddaq menuturkan masih diajukan Legal Opinion (LO) di Kejaksaan.

Jika hasilnya dana sebesar Rp 39 Miliar ini bisa dicairkan, maka akan segera dieksekusi.

"Nanti akan kami lihat hasilnya seperti apa, kalau memang masuk kegiatan menurut LO bisa, ya kami siap,"ujarnya, Kamis (23/3/2023)

Menurutnya, para guru ngaji selalu penerima manfaat pasti sudah memahami persoalan ini, jika memang regulasinya kurang pas, nanti akan dinaikan aturannya.

"Kami hanya ingin ini nantinya bisa bermanfaat baik secara material maupun secara implisit dan aturan supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tambah Mushoddaq.

Mushoddaq mengatakan bahwa langkah ini dilakukan, sebagai bentuk kehati hatian saja, untuk kemaslahatan umat.

"Sehingga akan lebih baik, jika pencairannya menunggu hasil LO Kejaksaan Negeri Jember nanti. Bisa nggak Kesra mencairkan anggaran ini atau harus lewat OPD teknis, kalau di legal opinion bisa, ya bismillah,"imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo menghargai kewaspadaan pemerintah dalam mencairkan honor guru ngaji ini nantinya, melalui legal opinion.

"Tetapi nanti bentuknya bukan lagi honor, tetapi honorarium muslim dan non muslim, bentuknya pun bukan lagi hibah, sehingga dengan legal opinion akan berubah jadi honorarium keagamaan muslim dan non muslim," katanya.

Pria yang akrab disapa Ardi ini menilai bahwa pengajuan legal opinion tersebut, karena program insentif guru ngaji di Bagian Kesra Pemkab Jember jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, supaya dilakukan evaluasi.

"Jadi dasar itulah kami lakukan legal opinion, agar tidak serta merta menggunakan dana itu, karena sifatnya hibah. Dan evaluasinya lebih kepada teknis,"imbuh Legislator Fraksi Gerindra ini.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved