Rabu, 15 April 2026

Berita Gresik

Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM RI Gelar 'BPHN Mengasuh' di Gresik

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terjun ke sekolah-sekolah untuk memberikan advoaksi dengan program bertajuk 'BPHN Mengasuh'.

Penulis: Sugiyono | Editor: irwan sy
ist
Kegiatan sosialisasi dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, tentang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang melibatkan anak pelajar di Gresik, Kamis (23/3/2023). 

SURYA.co.id | GRESIK - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terjun ke sekolah-sekolah untuk memberikan advoaksi dengan program bertajuk 'BPHN Mengasuh'.

Hal itu untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang melibatkan anak pelajar.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum, mengatakan program bertajuk 'BPHN Mengasuh' digelar secara serentak dan terpadu, mulai hari Senin, 20 Maret 2023 sampai 14 April 2023. 

BPHN menurunkan 527 pejabat fungsional Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia ditambah ribuan advokat dan Paralegal yang tergabung dalam PBH yang terakreditasi BPHN periode 2022-2024. 

BPHN Kemenkum HAM RI tergerak untuk pembinaan secara langsung serentak kepada anak-anak di sekolah melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang sudah terakreditasi dengan program BPHN Mengasuh.

"Badan Pembinaan Hukum Nasional, lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying. Menjadi perhatian Kemenkum HAM RI untuk memberikan advokasi gratis kepada para pelajar atau siswa di sekolah-sekolah," kata Widodo Ekatjahjana, Kamis (23/3/2023). 

Menurut Widodo Ekatjahjana, Kementerian Hukum dan HAM RI melihat ahir-ahir ini marak terjadinya tindak pidana yang dilakukan ABH melibatkan anak pelajar atau siswa. 

Bahkan, mencatat sejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau ABH.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tiga kategori kasus teratas yang ditangan BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying. 

"Ini menjadikan perhatian Kemenkum HAM RI untuk memberikan advokasi gratis kepada para pelajar atau siswa di sekolah-sekolah. Agar mereka sadar dan tetap bisa belajar dengan baik," katanya. 

Salah satu Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yaitu Biro Bantuan Hukum (BBH) JURIS LAW FIRM Gresik langsung bergerak turut memberikan advokasi pencerahan hukum kepada para siswa dengan menerjunkan sejumlah advokat dan paralegalnya.

Ada 5 sekolah Muhammadiyah di pantai utara Gresik dari tingkat SD hingga SMA yang diberikan sosialisasi tentang ABH, di antaranya SD Muhammadiyah Sidayu, SMP Muhammadiyah 9 Sidayu, MTs Muhammadiyah Sidayu dan SMA Muhammadiyah 4 Sidayu dan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.

Sementara Kanwil Kemenkum Ham Jatim juga menurunkan 4 pejabat fungsional penyuluh hukum serempak bersama Biro Bantuan Hukum JURIS LAW FIRM Gresik memberikan pencerahan hukum di 5 sekolah Muhammadiyah. 

"Kita juga menerjunkan advokat dan paralegal di sekolah Muhammadiyah di wilayah pantai utara Gresik mendampingi tim Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Ham Kantor Wilayah Jawa Timur. Sebab, program ini untuk mendampingi siswa agar tidak berhadapan dengan hukum," kata owner Biro Bantuan Hukum JURIS LAW FIRM Gresik, Juris Justitio Hakim Putra SH MH, didampingi Direktur BBH JURIS LAW FIRM Faridatul Bahiyah SH MH.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved