Berita Pasuruan

Bersama MUI, Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Keluarkan 21 Poin Seruan untuk Hormati Bulan Suci Ramadhan

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengeluarkan 21 poin seruan bersama MUI untuk menghormati bulan suci Ramadhan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat meninjau pembangunan Payung Madinah di Alun-alun Kota Pasuruan. 

SURYA.co.id | PASURUAN - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengeluarkan 21 poin seruan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1444 H.

Seruan itu di antaranya, seluruh umat Islam dianjurkan dalam bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M agar memperbanyak kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial, antara lain membersihkan, memperindah tempat-tempat ibadah, Masjid, Musholla/Langgar dan rumah tempat tinggal masing-masing.

Seluruh masyarakat agar meningkatkan pemahaman dan pengamalan tentang kerukunan umat beragama, khususnya menghadapi hari besar keagamaan dalam bulan suci Ramadhan, bagi mereka yang tidak berpuasa, hendaknya menghormati mereka yang berpuasa.

Setiap orang yang membuka usaha jasa pangan di bulan Ramadhan hendaknya dilakukan secara tertutup yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak tampak dari luar dan dilakukan dengan cara dalam bentuk kemasan, dan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman secara terbuka dilakukan dengan cara dalam bentuk kemasan serta tidak boleh menyediakan fasilitas makanan dan minuman ditempat.

Bilyard ( bola sodok ), Warnet, Play Station (persewaan permainan vidio game), Game Online, bioskop dan tempat hiburan lainnya ditutup selama bulan suci Ramadhan (Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penutupan Kegiatan tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Pada Bulan Ramadhan).

Untuk tetap menjaga kebersihan, keamanan dan ketentraman masyarakat baik lahir maupun bathin, dilarang membuat, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan (mercon yang mempunyai efek ledakan) kecuali dengan ijin aparat Kepolisian

Penggunaan pengeras suara di Masjid, Musholla/Langgar hendaknya berakhir pada pukul 22.00 WIB,dan tadarus dapat dilanjutkan dengan tidak terbatas tanpa menggunakan pengeras suara.

Kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur baik dengan pengeras suara, kentongan, beduk dan lain sebagainya untuk dilaksanakan di lingkungan masing-masing mulai pukul 02.30 WIB dan dilaksanakan dengan tertib, sopan dan teratur sehingga tidak mengganggu mereka yang sedang beristirahat serta dilarang
menggunakan fasilitas publik untuk patrol.

Pembacaan tarkhim yang menggunakan pengeras suara, dimulai dilaksanakan 60 menit sebelum masuk waktu subuh.

Membentuk Amil Zakat (Mal dan Fitrah) sampai ke tingkat Kelurahan dan menganjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakan pengumpulan/pembagian zakat mal/fitrah melalui Badan Amil Zakat yang dikoordinasikan dengan BAZNAS Kota Pasuruan.

Mengadakan dan menghadiri peringatan Hari Besar Islam Nuzulul Qur'an untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman warga muslim tentang kandungan Alqur'an.

Mengajak dan mengimbau umat Islam untuk membaca Al-Qur'an serta menjalankan I'tikaf di Masjid lebih-lebih pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Mengajak dan menghimbau umat Islam agar memperbanyak istighfar, bersholawat, dzikir dan berdo'a pada Allah SWT agar bangsa dan Negara kita diberikan keselamatan, kemakmuran, ketentraman dan kerukunan, khususnya bagi warga Kota Pasuruan.

Memasang spanduk di tempat-tempat ibadah, Masjid, Musholla/Langgar, sekolah dan lain sebagainya yang bertemakan Ibadah Puasa untuk mensyiarkan syariat Islam di tempat yang telah ditentukan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved