Berita Magetan

Berantas Perjudian, Polres Magetan Ringkus 6 Pejudi dari Dua TKP Plus Barang Bukti Uang Taruhan

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menuturkan, keenam pelaku diamankan dalam operasi Penyakit Masyarakat Semeru 2023

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/febrianto ramadani
Petugas Satreskrim Polres Magetan menggiring para pelaku judi untuk rilis, Kamis (23/3/3023). 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Sejumlah kasus perjudian di Kabupaten Magetan selama ini jarang terungkap. Tetapi berkat kesigapan jajaran Satreskrim Polres Magetan, sebanyak enam pelaku judi terciduk saat sedang bertaruh dengan barang bukti uang taruhan, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas mengamankan enam warga yang tengah bermain judi itu, masing-masing empat orang adalah pejudi remi sementara dua lainnya pengepul togel.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menuturkan, keenam pelaku diamankan dalam operasi Penyakit Masyarakat Semeru 2023. Menurutnya, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas judi di sana.

Dan lokasi perjudian yang digerebek polisi itu berada di Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo. "Saat ditindaklanjuti dan diselidiki, ada empat orang yang sedang bertaruh di teras rumah warga setempat, bernama Sugeng," kata Rudy, Kamis (23/3/2023).

Beberapa polisi yang melakukan penangkapan langsung menggeledah para pelaku beserta pemilik rumah tersebut. Sedangkan empat warga desa setempat yang diringkus masing-masing berinisial AS, P, EP dan J.

"Ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 350.000 dan kartu remi. Kemudian di hari berbeda, polisi juga mengamankan dua orang lagi pelaku judi togel Senin (20/03/2023)," bebernya.

"Satu orang ditangkap di Warung Slamet di Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, dan satunya di warung mbah Toyo di Purwosari Magetan," imbuh Rudy.

Pengungkapan judi togel ini juga bermula dari informasi masyarakat. Diketahui ada warung yang digunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis togel.

"Kami lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seseorang berinisial BH. Modusnya, pelaku judi togel menerima uang taruhan dari petaruh yang ditulis di kertas bersama uang taruhannya," ungkap Rudy.

Sementara satu pengepul judi togel yang ikut diringkus berinisial GSU, warga Purwosari Magetan lantaran melakukan transaksi togel di warung mbah Toyo. "Modusnya pelaku menerima taruhan yang ditulis di kertas berikut uang taruhannya. Dengan barang bukti uang tunai Rp 55.000 dan 5 lembar kertas bertuliskan angka togel," pungkas Rudy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved