Berita Ponorogo

15 Pejabat Belum Laporan Harta ke KPK Hingga Batas Waktu Terakhir, BKPSDM Ponorogo: Bisa Jadi Sibuk

Sebanyak belasan pejabat Pemkab Ponorogo diketahui belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) ke KPK

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Sebanyak belasan pejabat Pemkab Ponorogo diketahui belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Ada 15 pejabat yang belum melaporkan. Itu data terakhir,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Kamis (23/3/2023).

Andi menjelaskan bahwa proses LHKPN Ponorogo sampai tanggal 22 Maret pagi, dari 86 wajib lapor yang sudah kirim 71 orang, yang belum kirim 15.

“Jika dipersentasekan 82,56 persen. Masih ada waktu hingga 31 Maret lagi. Kita lihat lagi nanti akhir Maret,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) ini.

Ketika ditanya siapa saja yang belum melaporkan LHKPN? Andi tidak mau blak-blakan.

Dia hanya menyebutkan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono,

“Yang belum lapor siapa? Ya ada lah ada pokoknya. Mereka yang belum menyampaikan 2 sampai 3 hari lagi selesai untuk dilaporkan,” jelas Andi kepada media.

Menurutnya bahwa belum menyampaikan LKHPN bisa jadi karena kesibukan.

Kedua juga mungkin karena ada kesukitan secara teknis.

“Dan kemarin waktu apel, Senin pagi kebetulan saya jadi pembina nya itu saya sampaikan, kalau ada kesulitan terkait dengan teknis laporan, kami teman-teman BKPSM bisa membantu,” tambahnya.

Dia menjelaskan jika pada tanggal 31 Maret 2023 sesuai PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 huruf f PNS wajib Melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dijatuhi salah satu Hukuman Sedang sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d PP 94 tahun 2021.

Hukuman sedang, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin 25 % selama 9 bulan, pemotongan tukin 25 % selama 12 bulan.

“Tergantung kesalahan. Iya tergantung kesalahan, nanti kita lihat.  Tapi selama ini alhamdulillah tidak ada, 100 % . Kita harapkan 100 % lah, ini karena menjadi kewajiban dan tidak sulit lah,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved