Berita Ponorogo
15 Pejabat Belum Laporan Harta ke KPK Hingga Batas Waktu Terakhir, BKPSDM Ponorogo: Bisa Jadi Sibuk
Sebanyak belasan pejabat Pemkab Ponorogo diketahui belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) ke KPK
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, PONOROGO - Sebanyak belasan pejabat Pemkab Ponorogo diketahui belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada 15 pejabat yang belum melaporkan. Itu data terakhir,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Kamis (23/3/2023).
Andi menjelaskan bahwa proses LHKPN Ponorogo sampai tanggal 22 Maret pagi, dari 86 wajib lapor yang sudah kirim 71 orang, yang belum kirim 15.
“Jika dipersentasekan 82,56 persen. Masih ada waktu hingga 31 Maret lagi. Kita lihat lagi nanti akhir Maret,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) ini.
Ketika ditanya siapa saja yang belum melaporkan LHKPN? Andi tidak mau blak-blakan.
Dia hanya menyebutkan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono,
“Yang belum lapor siapa? Ya ada lah ada pokoknya. Mereka yang belum menyampaikan 2 sampai 3 hari lagi selesai untuk dilaporkan,” jelas Andi kepada media.
Menurutnya bahwa belum menyampaikan LKHPN bisa jadi karena kesibukan.
Kedua juga mungkin karena ada kesukitan secara teknis.
“Dan kemarin waktu apel, Senin pagi kebetulan saya jadi pembina nya itu saya sampaikan, kalau ada kesulitan terkait dengan teknis laporan, kami teman-teman BKPSM bisa membantu,” tambahnya.
Dia menjelaskan jika pada tanggal 31 Maret 2023 sesuai PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 huruf f PNS wajib Melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dijatuhi salah satu Hukuman Sedang sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d PP 94 tahun 2021.
Hukuman sedang, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin 25 % selama 9 bulan, pemotongan tukin 25 % selama 12 bulan.
“Tergantung kesalahan. Iya tergantung kesalahan, nanti kita lihat. Tapi selama ini alhamdulillah tidak ada, 100 % . Kita harapkan 100 % lah, ini karena menjadi kewajiban dan tidak sulit lah,” pungkasnya.
Jukir Mengeluh Pelaksanaan Uji Coba E-Parking Rumit, Dishub Ponorogo: Kami Evaluasi |
![]() |
---|
497 Calon Jemaah Haji 2023 Ponorogo Telah Melakukan Skrining Kesehatan |
![]() |
---|
Uji Coba e-Parking di Ponorogo, Jukir: Rumit, Pilih Manual Saja |
![]() |
---|
Pemkab Ponorogo Bakal Uji Coba E-Parking di 5 Titik Besok, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Penyaluran Diperpanjang, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap II |
![]() |
---|