Berita Tulungagung

Sejoli Pembuang Bayi Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, Terungkap Sempat Coba Gugurkan Kandungan

Bayi dengan panjang 40 centimeter dan panjang 1,7 KG itu akhirnya meninggal dunia 20 jam setelah di Puskesmas Ngantru

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Pasangan Riyanto dan Widayanti dilimpahkan ke Polres Blitar Kota. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung selesai melakukan penyidikan terhadap Riyanto (45) dan Widayanti (30), pasangan yang sebelumnya disebut membuang bayinya di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Namun perkara ini akhirnya dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, karena locus delicti atau tempat kejadian tersebut dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Waktu kejadian dan tempat kejadian semuanya di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Jadi yang berhak menangani perkara ada di Polres Blitar Kota,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Riyanto, warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar; dan Widayanti warga desa Srikaton, Kecamatan Ngantru sudah diserahkan ke Polres tetangga, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Anshori memaparkan, Widayanti memang tercatat sebagai warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru. Namun kesehariannya ia tinggal di rumah orangtuanya di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. “Proses persalinan bayi itu ada di rumah orangtua tersangka perempuan di Wonodadi Blitar,” ujar Anshori.

Anshori mengungkapkan, pasangan bukan suami istri ini mulai menjalin asmara sejak Agustus 2021 silam. Pada November 2021 mereka pertama kali menyatakan cinta dan berlanjut hubungan gelap. Pada September 2022 Widyanti merasakan gejala hamil, dan memeriksakan diri pada Oktober 2022.

Hasil pemeriksaan di dokter kandungan menyatakan ibu satu anak ini positif berbadan dua. “Mereka sempat ke dukun bayi untuk menggugurkan kandungan, namun tidak membuahkan hasil,” ucapnya.

Akhirnya Riyanto memesan obat penggugur kandungan pada 10 Maret 2023 lewat internet. Riyanto menerima 8 tablet obat penggugur kandungan ini pada Rabu (15/3/2023), dan diberikan ke Widayanti pada Minggu (19/3/2023).

Widayanti mulai meminum obat penggugur kandungan itu pada Minggu malam. Setiap tablet diminum setelah jeda satu jam, hingga pada tablet ke-7. Tablet ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam kemaluan.

Akhirnya Widayanti melahirkan anaknya pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah ibunya di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. “Tersangka melahirkan sendirian di kamar mandi rumah ibunya. Bayi itu lalu dibungkus kain jarit,” papar Anshori.

Widayanti lalu memanggil Riyanto untuk menyerahkan bayi yang baru dilahirkannya. Riyanto sempat pulang untuk mengambil kardus bekas Kopi ABC untuk membawa bayi itu. Setelah itu ia membawa anak itu dengan mobil dan menghampiri temannya ernama Bani.

Kepada Bani, Riyanto mengaku baru menemukan bayi dan ingin Bani ikut membawanya ke Puskesmas Ngantru. Namun Bani menolak ajakan itu, sehingga Riyanto membawa sendiri bayi itu. Dan bayi itu sebenarnya langsung dibawa ke Puskesmas Ngantru, tidak pernah dibuang.

“Sesampai di Puskesmas Ngantru, Riyanto mengarang cerita bahwa bayi itu ditemukan di tepi jalan. Padahal sebenarnya bayi itu dibawa berkeliling sebelum dibawa ke Puskesmas Ngantru,” sambung Anshori.

Bayi dengan panjang 40 centimeter dan panjang 1,7 KG itu akhirnya meninggal dunia 20 jam setelah di Puskesmas Ngantru. Kondisi fisiknya lemah karena lahir dalam kondisi prematur, dan tidak segera mendapat perawatan.

Dengan fakta ini maka pasangan ini dijerat dengan pasal kekerasan pada anak hingga meninggal dunia, seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak. “Karena bayi yang masih di dalam kandungan itu termasuk yang harus dilindungi. Upaya pengguguran kandungan adalah kekerasan pada anak,” pungkas Anshori. ******

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved