CPNS 2023

PREDIKSI Berkas Pendaftaran CPNS 2023 Kemenhub, Beserta Contoh Format Surat Lamaran dan Pernyataan

Berikut ini prediksi berkas yang dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2023 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
ILUSTRASI CPNS 2023 Kemenhub 

SURYA.CO.ID - Berikut ini prediksi berkas yang dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2023 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diketahui, Kemenhub menjadi salah satu instansi yang paling banyak peminat pada seleksi CPNS 2021 lalu.

Hal tersebut diprediksi juga akan terjadi pada seleksi CPNS yang buka pada pertengahan 2023 mendatang.

Sebelum pendaftaran CPNS 2023 Kemenhub dibuka, Anda sebaiknya mulai mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saat mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Berkas yang paling umum dibutuhkan terdiri dari

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung/Sertifikat lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Tak hanya itu, ada berkas tambahan seperti surat lamaran hingga surat pernyataan.

Berikut ini prediksi format surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2023 Kemenhub >> klik link klik persen20di sini

Syarat daftar CPNS Kemenhub

">di sini

Syarat daftar CPNS Kemenhub

Berikut ini syarat daftar CPNS Kemenhub berdasarkan persyaratan pada 2021 lalu.

  • Berapa batas usia Pelamar CPNS Kemenhub? Batas Umur Pelamar pada saat melakukan pendaftaran online usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk pendaftaran? Tidak diperbolehkan.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan Ijazah dan Transkrip Sementara untuk pendaftaran? Tidak diperbolehkan.
  • Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.
  • Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1) Tidak bisa. Ijazah yang digunakan untuk melamar harus dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  • Apakah Akreditasi yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini? Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan materai scan yang berasal dari internet/ browser dalam melengkapi dokumen yang disyaratkan bermaterai ? Tidak Diperbolehkan.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan 1 (satu) materai untuk beberapa dokumen persyaratan ? Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku bahwa 1 (satu) materai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen.
  • Apakah diperbolehkan menggunakan format Surat Pernyataan dan Surat Lamaran diluar dari ketentuan yang telah ditentukan? Tidak Diperbolehkan, Surat Lamaran dan Surat Pernyataan harus sesuai dengan format / ketentuan yang telah ditentukan
  • Apakah diperbolehkan melakukan scan dokumen persyaratan dengan menggunakan device handphone ? Hal ini tidak sarankan, karena dapat mempengaruhi kejelasan dokumen yang akan diupload
  • Apakah diperbolehkan terdapat watermark di dalam dokumen hasil scan ? Hal ini tidak disarankan. Dihimbau untuk menggunakan mesin scan agar dokumen dapat terlihat dengan jelas.
  • Apakah yang menyebabkan dokumen pelamar tidak dapat diverifikasi ? Ketidaklengkapan dokumen yang di upload, kesalahan upload dokumen yang dipersyaratkan, ketidakjelasan isi dari dokumen yang di upload, ketidaksesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
  • Apakah seorang PPPK dapat melamar menjadi CPNS ? Seorang PPPK tidak dapat melamar menjadi seorang CPNS, jika masih memiliki status kepegawaian sebagai PPPK.
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved