Berita Nganjuk

Pemkab Nganjuk Keluarkan 4 Instruksi Untuk Jaga Kondusifitas Ramadhan, Semua Terkait Perguruan Silat

Para pelatih, pengurus ranting dan pengurus cabang perguruan silat harus tegas pada anggotanya yang melanggar hukum

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Rakor Forkopimda Kabupaten Nganjuk dipimpin Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi untuk menentukan batasan kegiatan masyarakat di bulan Suci Ramadhan. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nganjuk mengeluarkan empat instruksi bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Hal itu terkait kegiatan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh semua elemen masyarakat diNganjuk.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, instruksi bersama dari Forkopimda Nganjuk tersebut dalam upaya untuk menjaga kondusifitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa dan Idul Fitri 1444 Hijriyah.

"Hal itu dilakukan juga atas hasil evaluasi dari kasus-kasus menonjol yang berkaitan dengan perguruan pencak silat yang terjadi di Nganjuk dalam beberapa waktu lalu," kata Marhaen, Selasa (21/3/2023).

Dijelaskan Marhaen, ada empat kesepakatan terkait kegiatan masyarakat di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri yang termuat dalam kemasan 'Njogo Nganjuk II'.

"Mari jaga Nganjuk aman, tentram dan damai dari segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat. Para pelatih, pengurus ranting dan pengurus cabang perguruan silat harus tegas terhadap tindakan anggotanya yang melanggar hukum. Dan Forkopimda akan berpatroli bersama dengan semua perguruan pencak silat dari tingkat desa hingga tingkat cabang," tandas Marhaen.

Sementara itu, empat instruksi bersama Forkopimda "Njogo Nganjuk II" yakni meliputi, pertama, apabila masing-masing perguruan pencak silat memasang banner/ucapan (selamat menunaikan ibadah puasa dan idul fitri) di tempat strategis, fasum dan basis perguruan wajib dilakukan secara bersama-sama dengan menyertakan logo masing-masing perguruan pencak silat.

Kedua, apabila akan melaksanakan aksi sosial (berbagi takjil, baksos, buka bersama, halal bihalal, reuni, dll) tidak boleh memakai atribut perguruan di semua tempat dan tidak boleh melibatkan perguruan pencak silat dari luar daerah serta didampingi aparat pemerintah dan memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat.

Ketiga, dilarang melaksanakan sahur bersama on the road, takbir keliling, arak-arakan maupun konvoi. Keempat, masing-masing pengurus perguruan pencak silat wajib membuat surat edaran kepada pengurus perguruan pencak silat kecamatan dan desa untuk menjaga kondusifitas masing-masing wilayah. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved