Berita Surabaya

Dua Wanita Ini Terlibat Pencurian Motor di Wilayah Kediri, Ada yang Beraksi di 30 TKP

Tersangka curanmor wanita yang berhasil ditangkap petugas ini, juga bertindak sebagai eksekutor pencurian motor

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Tersangka curanmor wanita yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua wanita ada di antara 158 orang tersangka pencurian motor dan mobil yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim dan seluruh polres jajaran Jatim dalam kurun waktu 10 hari operasi gabungan.

Ternyata kedua tersangka itu, merupakan hasil penangkapan dari Satreskrim Polres Kediri Kota, sejak sepekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, seorang tersangka perempuan berinisial SI bertindak sebagai eksekutor pencurian motor membantu sang suami.

Tak main-main, pengakuan SI dan suaminya J kepada penyidik.

Pasangan suami istri (Pasutri) komplotan maling motor tersebut, telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kediri maupun wilayah kabupaten sekitarnya.

Saat beraksi, lanjut Tomy, pasutri tersebut, kerap menyasar motor warga yang terparkir di pasar dan tempat ibadah; Masjid atau Musala.

Setelah berhasil mencuri motor sasarannya. Pasutri tersebut akan membawa motor hasil curiannya itu ke seorang penadah di Kabupaten Tuban.

"Mereka ini 30 TKP. Motor kami amankan di Mako ada 16 motor. Pasutri itu biasanya menargetkan di pinggir jalan, musala. Ada beberapa korban waktu Salat Isya, motornya diambil saat di depan musala," ujarnya seusai konferensi pers di halaman depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).

Lain SI, lain juga VE. Tersangka curanmor wanita yang berhasil ditangkap petugas ini, juga bertindak sebagai eksekutor pencurian motor yang kerap beraksi di Kota Kediri dan wilayah kabupaten lain di sekitarnya.

Tersangka VE, menurut Tomy, kerap beraksi bersama beberapa orang anggota komplotannya yang telah dimasukkan profil identitasnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama ini, VE telah beraksi di lima TKP, dan kerap menyasar di area kosan dan warung makan.

Setelah berhasil menjalankan aksinya. Motor hasil curiannya selalu dibawa oleh tersangka lain yang telah masuk dalam DPO.

"Kita amankan 3 barang bukti motor. Motor hasil metik dibawa oleh DPO yang kami kejar. Modusnya, pakai kunci T. Sasarannya di kosan dan warung. Uang dipakai keperluan hidup," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pamekasan itu.

Sekadar diketahui, sejumlah 158 orang tersangka pencurian motor dan mobil berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim dan seluruh polres jajaran Jatim dalam kurun waktu 10 hari operasi.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved