Berita Trenggalek

Bupati Trenggalek Terima Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Berkat Hal Ini

Ada empat dimensi yang dinilai oleh Ombudsman RI perwakilan Jatim hingga menghasilkan predikat tersebut.

Foto Istimewa Humas Pemkab Trenggalek
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin Terima Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jatim. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan masuk dalam zona hijau dengan nilai 78,49 atau kategori B berdasarkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, Selasa (21/3/2023).

Ada empat dimensi yang dinilai oleh Ombudsman RI perwakilan Jatim hingga menghasilkan predikat tersebut.

Yang pertama adalah input atau pengukuran terhadap kompetensi serta pemenuhan sarana dan prasarana terkait keamanan maupun jaminan pelayanan publik.

Yang kedua adalah proses atau terkait standar pelayanan. Kemudian output dan terakhir adalah terkait pengelolaan pengaduan sesuai dengan PERPRES nomor 76 tahun 2013.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, ada dua pekerjaan besar yang menjadi fokus ombudsman yaitu terkait pencegahan dan penerimaan pengaduan masyarakat terhadap dugaan praktik mal administrasi.

"Penilaian kepatuhan punya tujuan untuk mengidentifikasi, pertama kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, kemudian kedua pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana, kemudian pemenuhan standar pelayanan, dan terakhir pengelolaan pengaduan," ucap Agus.

Sementara itu Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan penilaian tersebut penting untuk dijadikan cerminan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.

Pemkab Trenggalek juga berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, salah satunya dengan menerapkan sistem penilaian ASN 360.

Dengan sistem tersebut masyarakat bisa ikut menilai kinerja terhadap pelayanan yang diberikan.

"Jadi TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) ASN di Kabupaten Trenggalek itu nanti ditentukan sama ratingnya dari masyarakat," jelas Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin.

Ia sama sekali tidak mempermasalahkan ketika TPP ASN naik ketika memang pelayanan kepada masyarakat juga naik.

"Jadi itu sudah kita aplikasikan semoga nanti juga sejalan dengan Ombudsman, dan nanti pun juga rencana akan kita sinergikan dengan akun pelaporan yang selama ini dengan SP4N dan kita juga ada akun LAPOR," terangnya.

Jika sistem tersebut benar-benar terintegrasi maka setiap laporan bisa ditindaklanjuti secara otomatis dan diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas layanan publik Pemkab Trenggalek.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved