Berita Mojokerto

Bupati Ikfina Fahmawati Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Selama Ramadan 2023

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menetapkan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto selama bulan Ramadan 1444 Hijriah

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romdoni
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama Plt Kepala BKPSDM, Bambang Eko Wahyudi dalam kegiatan di Pemkab Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto selama bulan Ramadan 1444 Hijriah atau Tahun 2023.

Penyesuaian jam kerja ASN ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 dan SE Bupati Mojokerto Nomor 800/1034/416-204/2023 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan di Kabupaten Mojokerto, yang diteken Ikfina Fahmawati pada 21 Maret 2023.

Jumlah jam kerja efektif perangkat daerah yang melakukan lima hari maupun enam hari kerja selama Ramadan, memenuhi minimal 32,5 jam per pekan. Diketahui, bulan Ramadan diperkirakan mulai pada Kamis 23 Maret 2023.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal selama bulan Ramadan Senin-Kamis, menjadi pukul 08.00-15.00 dan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan, hari Jumat menjadi pukul 07.30-15.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, jadwal selama bulan Ramadan Senin-Kamis dan Sabtu, menjadi pukul 08.00-14.00 dan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan, hari Jumat menjadi pukul 07.30-13.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja pegawai ASN di sektor pendidikan selama bulan Ramadan, Senin- Kamis menjadi pukul 07.00-13.00 dan jam istirahat pukul 12.00-12.30, Jumat pukul 07.00-11.00 dan Sabtu pukul 07.00-11.30.

"Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto selama bulan Ramadan sesuai SE Menteri PANRB, kami hanya menindaklanjuti saja," ucap Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Rabu (22/3/2023).

Bupati Ikfina memastika, jam kerja ASN selama Ramadan telah sesuai ketentuan tidak kurang dari 32,5 jam per minggu.

Jam kerja bagi ASN di perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah yang sifatnya pelayanan masyarakat selama 24 jam, diatur lebih lanjut oleh masing-masing dengan sistem penjadwalan.

"Bahwa pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja perangkat daerah. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved