Berita Bangkalan

Buah Perjuangan 22 Tahun, Pemkab Bangkalan Akhirnya Dapatkan 10 Persen Hak Pengelolaan PI WK Migas

PT Sumber Daya mendapatkan hak pengelolaan PI wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) itu berlangsung selama 22 tahun

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Direktur Utama PT Sumber Daya Perseroda Bangkalan, Fauzan Jakfar (kanan) didampingi Direktur Produksi PT Sumber Daya Yuda Alihamzah ketika memberikan keterangan di hadapan awak media terkait perkembangan salah satu core business, yakni mendapatkan pengalihan hak PI WK dari KKKS, Rabu (22/3/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Lebaran tahun ini akan menjadi momen paling dinanti oleh Pemkab Bangkalan melalui PT Sumber Daya. Penandatanganan terkait pengalihan Participating Interest (PI) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilakukan setelah Hari Idul Fitri tahun ini.

Penantian panjang PT Sumber Daya untuk mendapatkan hak pengelolaan PI wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) itu berlangsung selama kurang lebih 22 tahun. Hak pengelolaan kegiatan hulu sektor migas itu memang menjadi salah satu dari rencana bisnis PT Sumber Daya.

“Alhamdulillah dengan segala upaya dan langkah yang kami lakukan, tentunya berkat dukungan dari semua pihak, masyarakat, dan seluruh stakeholder di Bangkalan, kami sudah menyelesaikan tahap XI pengurusan PI,” ungkap Direktur Utama PT Sumber Daya, Fauzan Jakfar, Rabu (22/3/2023).

Tahapan IX tersebut akan ditandai dengan penandatanganan terkait pengalihan hak pengelolaan WK PI 10 persen, Namun diputuskan, PT Sumber Daya hanya mendapatkan hak pengelolaan di angka 9 persen. Dengan komposisi Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui BUMD PT Petrogas Jatim Adipoday (PJA) mendapatkan 5,1 persen dan Pemkab Bangkalan melalui BUMD PT Sumber Daya sebesar 4,9 persen.

Fauzan menjelaskan, penandatanganan akan dilakukan antara pihak Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) dengan anak perusahaan yang didirikan bersama antara BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Pemkab Bangkalan, yaitu PT PJA.

“Insya Allah tahun ini kita ‘berlebaran’. Negosiasi telah selesai, tinggal penandatanganan saja. Pengalihan PI sebesar 9 persen akan diterimakan pada tanggal efektif, yakni 1 Januari 2023. Insya Allah tahun ini akan cash in (ada pemasukan ke pemda),” jelas Fauzan.

Sekedar diketahui, PI merupakan hak suatu daerah WK kegiatan eksploitasi migas dengan besaran maksimal 10 persen yang diterima BUMD dari KKKS. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Migas dan Peraturan ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Sanksi tegas bahkan dikeluarkan pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 223 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Migas dan menjadi acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM.

Kegiatan hulu berupa eksploitasi sumber daya alam (SDA) berupa migas di lepas pantai (offshore) Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan telah berlangsung sejak tahun 1989 hingga 2011 oleh Kodeco Energy Co.Ltd. Perusahaan operator migas swasta asal Korea Selatan itu mengakhiri Plan of Development (PoD) atau hal penting dalam perencanaan dalam pengembangan lapangan migas pada 2011 dan digantikan PT PHE WMO.

Kendati demikian, pihak Kodeco masih mendapatkan bagian hasil meski operator telah berpindah ke PHE WMO dengan komposisi saham sebesar 10 persen Kodeco, 10 persen Madura Mandiri Barat (MMB), dan saham mayoritas sebesar 80 persen dikuasai PHE WMO.

“Saat penandatanganan setelah lebaran itu, maka akan dilanjutkan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan SK. Jadi perkembangan bisnis yang kami perjuangkan selama ini, Alhamdulillah berhasil,” tegas Fauzan.

Disinggung berapa besaran nominal PI di angka 9 persen itu, Fauzan mengatakan, penghitungan akan dilakukan oleh pihak PHE WMO yang disesuaikan dengan harga minyak dunia saat mulai penandatangan dan hasil produksi. “Tentu ini akan sangat membantu dan menambah PAD (pendapatan asli daerah) Bangkalan,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved