Ramadhan 2023
Ahmad Anas Lc ME, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya: Zakat Mengurangi Kemiskinan
Salah satu esensi atau maqhasib zakat adalah mengurangi kemiskinan. Zakat diambil dari mereka yang kaya dan didistribusikan kepada mereka yang miskin.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Zakat tidak hanya wajib, namun juga merupakan Rukun Islam yang ketiga. Bahwasannya, Islam tidak dinamakan Islam, atau Islam tidak utuh tanpa adanya zakat.
Namun, banyak orang yang pemahamannya tidak sedalam itu. Banyak yang memahami bahwa zakat sekadar wajib, tidak memahami secara dalam.
Salah satu esensi atau maqhasib zakat adalah mengurangi kemiskinan. Kita tahu bahwasannya zakat diambil dari mereka yang kaya dan didistribusikan kepada yang miskin.
Selain itu, esensi zakat yang lainnya yakni mengurangii kesenjangan ekonomi. Zakat berperan dalam pemerataan ekonomi di tengah masyarakat.
Namun yang perlu ditekankan, zakat berbeda dengan pajak. Pajak dipungut baik dari yang kaya maupun miskin. Sedangkan zakat dipungut dari orang kaya dan didistribusikan kepada yang tidak mampu.
Di zaman Rasulullah terdahulu, zakat menjadi pendapatan yang utama. Zakat menjadi pendapatan utama di negara Islam di zaman Rasulullah dan sahabat. Adapun pajak, hanya digunakan sebagai tambahan atau istilahnya yakni ban serep.
Baca juga: Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadhan 1444 H dan Bacaan Doa Menyambut Bulan Suci
Apabila negara mengalami kekurangan, maka baru menambah pendapatan dari pajak.
Adapun istilah pajak yang digunakan oleh warga non muslim yang berada di negara Islam yakni jeziah. Apabila umat non Islam di negara Islam ingin tenang, maka harus membayar jeziah setiap tahunnya.
Dua Jenis Zakat
Ada dua jenis zakat yakni zakat mal (harta) dan zakat fitrah (badan). Zakat mal berarti menyucikan harta. Sementara zakat fitrah menyucikan badan.
Zakat fitrah wajib dibayarkan jika mendapati Ramadhan dan Idulfitri. Apabila seorang meninggal di bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal itu lantaran ia tidak mendapati Idulfitri.
Biasanya, masyarakat menyalurkan zakat ke masjid untuk kemudian didistribusikan kepada yang berhak.
Untuk menghitung zakat, masyarakat bisa meminta bantuan amil zakat yang telah mendapat lisensi dari pemerintah.
Namun, tidak masalah jika ingin menghitungnya sendiri. Meski di zaman Rasulullah dulu, zakat menjadi otoritas negara.
Nisab sebagai Komponen Zakat
Ada beberapa komponen dalam zakat, salah satunya adaah nisab. Nisab merupakan batas minimal nilai harta seseorang yang diambil zakatnya.
Apabila harta seseorang tidak memenuhi nisab, maka tidak wajib membayar zakat (mal).
Sebagai contoh, nisab zakat senilai dengan 86 gram emas. Jika harga 1 gram emas Rp 1 juta, maka akhir tahun mencapai Rp 86 juta.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H/ 2023, Diawali Pemaparan Posisi Hilal
Apabila seorang pedagang memiliki barang dagangan dan kas bersih di akhir tahun mencapai Rp 86 juta, maka ia wajib berzakat sebesar 2,5 persen. Adapun zakat itu bersifat wajib dilakukan setahun sekali.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat bukan pedagang? Mereka disebut dengan ma'ul mustafad. Artinya, yang dihasilkan tidak memakai modal.
Masyarakat non-pedagang tetap dikenai zakat. Sebagaimana harta yang wajib dizakati adalah harta yang bertumbuh. Nisabnya pun sama, emas senilai 86 gram.
Apabila hartanya kurang dari nisab, maka dianggap tidak mampu dan tidak harus berzakat (mal).
Lantas, bagaimana jika memiliki simpanan emas, seperti emas batangan? Hitungannya pun sama. Jika harga emas tersebut memenuhi nasab maka terkena zakat di tahun depan. Dengan syarat, harga emas di tahun depan mencapai nisab.
Namun emas tidak wajib dizakatkan apabila dikenakan.
Kenapa Harus Berzakat?
1. Sisi Religuus
Orang yang berzakat akan mendapatkan pahala.
Zakat akan menyucikan harta dan diri seorang muslim
2. Sisi Duniawi
Zakat dapat mengurangi kemiskinan dan memeratakan ekonomi. Dengan berzakat, kesenjangan ekonomi akan berkurang.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.