Ramadhan 2023

Ahmad Anas Lc ME, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya: Zakat Mengurangi Kemiskinan

Salah satu esensi atau maqhasib zakat adalah mengurangi kemiskinan. Zakat diambil dari mereka yang kaya dan didistribusikan kepada mereka yang miskin.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Surya.co.id
Ahmad Anas Lc ME saat menjadi narasumber dalam podcast Tribun Jatim Network 

Ada beberapa komponen dalam zakat, salah satunya adaah nisab. Nisab merupakan batas minimal nilai harta seseorang yang diambil zakatnya. 

Apabila harta seseorang tidak memenuhi nisab, maka tidak wajib membayar zakat (mal).

Sebagai contoh, nisab zakat senilai dengan 86 gram emas. Jika harga 1 gram emas Rp 1 juta, maka akhir tahun mencapai Rp 86 juta.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H/ 2023, Diawali Pemaparan Posisi Hilal

Apabila seorang pedagang memiliki barang dagangan dan kas bersih di akhir tahun mencapai Rp 86 juta, maka ia wajib berzakat sebesar 2,5 persen. Adapun zakat itu bersifat wajib dilakukan setahun sekali. 

Lantas, bagaimana dengan masyarakat bukan pedagang? Mereka disebut dengan ma'ul mustafad. Artinya, yang dihasilkan tidak memakai modal. 

Masyarakat non-pedagang tetap dikenai zakat. Sebagaimana harta yang wajib dizakati adalah harta yang bertumbuh. Nisabnya pun sama, emas senilai 86 gram.

Apabila hartanya kurang dari nisab, maka dianggap tidak mampu dan tidak harus berzakat (mal).

Lantas, bagaimana jika memiliki simpanan emas, seperti emas batangan? Hitungannya pun sama. Jika harga emas tersebut memenuhi nasab maka terkena zakat di tahun depan. Dengan syarat, harga emas di tahun depan mencapai nisab.

Namun emas tidak wajib dizakatkan apabila dikenakan.

Kenapa Harus Berzakat?

1. Sisi Religuus

Orang yang berzakat akan mendapatkan pahala.

Zakat akan menyucikan harta dan diri seorang muslim

2. Sisi Duniawi

Zakat dapat mengurangi kemiskinan dan memeratakan ekonomi. Dengan berzakat, kesenjangan ekonomi akan berkurang.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved