Berita Tuban

Tempat Hiburan Malam di Tuban Tutup Saat Ramadhan, Pemilik Usaha Diharap Bisa Patuh

usaha hiburan karaoke tidak diperkenankan beroperasi sejak satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
ist
Petugas BNNK Tuban saat melakukan razia tes urine terhadap pemandu dan pengunjung karaoke. 

SURYA.co.id | TUBAN - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi, Pemkab Tuban melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), mengeluarkan imbauan.

Hal itu merujuk pada Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, imbauan itu dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam imbauan tersebut ada lima poin yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha hiburan malam, biliard, restoran maupun warung," ujarnya dikonfirmasi terkait imbauan tersebut, Selasa (21/3/2023).

Ia menjelaskan, pertama usaha hiburan karaoke tidak diperkenankan beroperasi sejak satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Usaha Hiburan Billyard/Play Station hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Kemudian usaha restoran/rumah makan/cafe agar menghentikan dan atau meniadakan kegiatan hiburan musik.

Usaha restoran/rumah makan/warung harus memasang tabir penutup, pada tempat usahanya apabila buka pada pagi dan siang hari.

"Diharapkan semua ikut menjaga ketentraman dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dengan mematuhi imbauan dari Pemkab," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved