Berita Lamongan

Ratusan Petani Hutan Geruduk Kantor Pemkab Lamongan, Minta Perlindungan Bupati

Sekitar 400 petani hutan Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menggeruduk kantor Pemkab Lamongan, Selasa (21/3/2023).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Massa petani hutan saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Selasa (21/3/2023) . 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Ratusan petani hutan Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menggeruduk kantor Pemkab Lamongan, Selasa (21/3/2023).

Para petani menuntut komitmen semua pihak terkait program perhutanan sosial dan reforma agraria di Lamongan.

Sekitar 400 petani hutan yang tergabung dalam Koalisi Petani Rakyat Lamongan Menggugat (Kopral Menggugat) itu, datang dari berbagai tempat di Lamongan .

Padahal, menurut petani, program perhutanan sosial dan reforma agraria yang luar biasa tersebut bisa hanya menjadi macan kertas saja, bila tidak ada komitmen dari semua pihak untuk melaksanakannya secara konsisten.

"Banyak mafia hutan dan mafia tanah yang diduga menggagalkan program yang berwatak kerakyatan tersebut," kata korlap aksi dari Kopral Menggugat, Mohammad Trijanto kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Selain menyuarakan tuntutannya terkait jalannya program perhutanan sosial dan reforma agraria, massa pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk dan mengangkat berbagai poster yang berisi tuntutannya.

Menurutnya, mafia-mafia itu sangat menginginkan konflik di tengah masyarakat terus terjadi, sehingga mereka berhasil mengambil keuntungan yang sangat besar tanpa harus bersusah payah untuk membayar pajak kepada negara.

"Bahkan, masih sering terjadi pungutan-pungutan liar dari oknum Perum Perhutani di kawasan hutan yang sudah memiliki SK Perhutanan sosial, dan pengusiran terhadap para petani miskin di area KHDPK," ujarnya.

Menurut Trijanto, ada sejumlah tuntutan yang disuarakan oleh para petani hutan ini.

Beberapa tuntutan tersebut, di antaranya adalah agar melaksanakan program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria tanpa KKN, tangkap dan pecat oknum Perum Perhutani di Lamongan yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

"Tuntutan kami lainnya adalah tangkap, seret dan adili para oknum Perum Perhutani yang terbukti mengintimidasi petani. Tangkap, seret dan adili para mafia tanah dan mafia hutan. Dan terakhir, wujudkan tata kelola hutan secara bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan," tandasnya.

Perwakilan pengunjuk rasa yang saat aksi mendapat kawalan ketat petugas kepolisian Lamongan ini, kemudian diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, M Nalikan bersama perwakilan dari Perum Perhutani dan Dinas Perhutanan Provinsi Jatim.

Di hadapan Sekda, perwakilan pengunjuk rasa ini menyampaikan tuntutannya dan mendesak sejumlah pihak terkait untuk menandatangani pakta integritas program Perhutanan sosial.

"Solusi pengelolaan hutan itu ada di tingkat pemkab, pemprov dan pemerintah pusat dan masing-masing punya kewenangan sendiri, kami dari Pemkab Lamongan akan bekerja sesuai dengan kewenangan yang ada di kabupaten," kata Nalikan di hadapan pengunjuk rasa usai menerima perwakilan massa.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved