Berita Pasuruan
Polisi Pasuruan Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Satu Orang Muncikari Diamankan
Polisi di Pasuruan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak-anak di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen. Para korban berasal dari Pangandaran
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
Kali ini, Korps Bhayangkara menbongkar kasus perdagangan anak-anak yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Satu orang diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah Wiguna (30) warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Wiguna ini diduga kuat sebagai muncikari atau papi yang memperdagangkan anak-anak yang notabene berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.
Baca juga: Anak-anak Korban Perdagangan Orang di Pasuruan, Dijual dengan Harga Segini ke Pria Hidung Belang
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, pihaknya mengamankan satu orang.
“Yang mengungkap sebenarnya Polsek Prigen, namun karena ini adalah anak-anak, kami tarik ke Polres,” katanya saat dihubungi SURYA.CO.ID, Selasa (21/3/2023).
Dia menyebut, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.