Grahadi

Pemprov Jatim

Gubernur Khofifah Minta Semua Rumah Hiburan di Jatim Ditutup Selama Ramadan

Secara khusus, Gubernur Khofifah juga meminta agar rumah hiburan di Jawa Timur tutup selama bulan Ramadan.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta agar rumah hiburan di Jawa Timur tutup selama bulan Ramadan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jelang memasuki Bulan Suci Ramadhan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh warga Jawa Timur untuk saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban, terutama di sektor usaha rumah makan dan pariwisata.

Tidak hanya itu, secara khusus, Gubernur Khofifah juga meminta agar rumah hiburan tutup selama bulan Ramadan.

Sedangkan untuk rumah makan, diperbolehkan untuk tetap buka, namun dianjurkan untuk tidak mencolok.

Menurutnya, hal ini adalah salah satu cara menghormati bulan suci ini, bagi para pelaku usaha makanan dan minuman adalah dengan menjual makanan secara tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual atau menyajikan minuman mengandung alkohol.

"Silakan berjualan, tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa ," pesan Khofifah, Selasa (21/3/2023).

Dikatakan Khofifah, masyarakat Jatim adalah masyarakat yang majemuk, masyarakat yang terdiri dari beragam latar belakang agama dan suku.

“Maka menjelang ulan Ramadan ini, kami mengimbau agar masyarakat Jatim tetap saling menghormati dan menjaga kamtibmas," ujarnya.

Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, Gubernur Khofifah berharap umat Islam dapat melewati bulan Ramadan ini dengan khusyuk hingga di hari kemenangan tiba Idul Fitri nanti.

Dengan demikian, lanjut Khofifah, masyarakat non muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan. Namun tetap menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.

Pengelola obyek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) dan minuman beralkohol.

Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dan panti pijat/rumah pijat selama bulan Ramadan ini diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan usahanya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved