Berita Lumajang

BPRD Lumajang Sebut Ada Tunggakan Pajak Reklame Tempat Praktik Nakes​

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang mengungkap tak sedikit tempat praktik tenaga kesehatan menunggak pajak reklame.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
surya/M Taufik
I;ustrasi reklame yang menunggak pajak 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang mengungkap tak sedikit tempat praktik tenaga kesehatan menunggak pajak reklame.

"Khusus sektor pajak reklame menunggak sebesar Rp 55 juta. Tercatat ada 5 sektor wajib pajak yang menunggak di tahun 2022. Dari kelimanya tersebut selain dari pengembang perumahan juga ada pajak reklame dipunyai tempat praktek petugas kesehatan. Sepanjang pantauan kami ada 2 wajib pajak tenaga kesehatan yang menunggak pajak," ujar Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Abdul Aziz.

Menurut Aziz, tenaga kesehatan yang memasang atribut komersial di tempat praktek merupakan wajib pajak.

"Petugas kesehatan yang praktek mandiri di rumah, dengan mempergunakan reklame. Kemudian neon box kita tetapkan sebagai wajib pajak kita. Sebetulnya tidak terlalu besar nominalnya. Namun bagi kami semuanya sama perihal pajak," ungkap Aziz.

Sementara itu, Aziz tak menampik pihaknya banyak kecolongan dalam pemantauan kepatuhan pembayaran wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan rutin melakukan pendataan.

"Selama ini banyak loss potensi, baik dokter, bidan yang membuka praktek belum kami data sepenuhnya. Di tahun ini kami sudah mulai melakukan pendataan pemetaan potensi, karena juga target perolehan pajak kami juga mengalami kenaikan," sebutnya.

Di sisi lain, Aziz telah melakukan penagihan wajib pajak sesuai prosedur yang berlaku.

"Tindakan kita, apabila tidak melunasi tetap kita berlakukan sama. Kita beri surat tagihan, peringatan sampai pelimpahan ke penegak perda. Standar, semuanya sama," tutup Aziz.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved