Berita Pasuruan
Anak-anak Korban Perdagangan Orang di Pasuruan, Dijual dengan Harga Segini ke Pria Hidung Belang
Gadis-gadis asal Jawa Barat yang menjadi korban perdagangan anak oleh oknum di wilayah Prigen, diamankan Polisi saat penggerebekan Wisma Flamboyan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Lima anak-anak di bawah umur asal Tasikmalaya (sebelumnya disebut dari Pangandaran, red), Jawa Barat, juga diamankan Satreskrim Polres Pasuruan dalam penggerebekan Wisma Flamboyan yang dilakukan Polsek Prigen.
Mereka adalah BM (14), MT (16), IC (18), LN (17) dan DY (15). Kelimanya merupakan gadis-gadis asal Jawa Barat yang menjadi korban perdagangan anak oleh oknum di wilayah Prigen.
Anak-anak yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah ini, dijual oleh muncikari ke para lelaki hidung belang yang berkunjung ke wisata Prigen.
Informasi yang didapatkan, untuk mendampingi dan melayani tamu, anak-anak tersebut dijual dengan harga yang mencapai jutaan. Mereka dijual dengan harga mencapai Rp 1,3 juta setiap melayani tamu.

Baca juga: Anak-anak Korban Perdagangan Orang di Pasuruan, Rata-rata masih Berusia Belasan Tahun
Baca juga: Polisi Pasuruan Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Satu Orang Muncikari Diamankan
“Ini masih kami kembangkan. Karena memang soal tarif itu berbeda antara korban yang satu dengan korban yang lain. Nanti perlu dikembangkan lagi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibawa., Selasa (21/4/2023).
Menurut Anton, sapaan akrabnya, dari keterangan awal, para korban hanya diberi 40 persen dari harga jual mereka. Sisanya dikuasai muncikari dan makelar yang mencarikan pelanggan atau tamu.
“Itu pun, beberapa kali transaksi para korban tidak diberi sama muncikari. Hingga akhirnya, korban ini berusaha melarikan diri sekali pun tertangkap lagi sama kelompoknya muncikari ini,” sambung Ipda Anton.
Ia menyebut, penyidik memang juga mendengar, bahwa korban ini sempat disekap di salah satu ruang yang ada di wisma itu. Namun, belum ada keterangan saksi yang menguatkan informasi penyekapan.
“Ini kami juga dalami lagi. Apakah memang ada penyekapan atau bentuk kekerasan lainnya yang dialami korban. Sedang kami dalami termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya,” tambah Kanit.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
Kali ini, Korps Bhayangkara menbongkar kasus perdagangan anak-anak yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Satu orang diamankan dalam kasus TPPO kali ini.
Dia adalah Wiguna (30) warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Wiguna diduga kuat sebagai mucikari atau papi yang memperdagangkan anak-anak dari Tasikmalaya, Jawa Barat.