Berita Trenggalek
Siswi Kelas 5 SD di Trenggalek Disetubuhi Pacar yang Berusia 19 Tahun, Awal Kenal Lewat Medsos
Siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Trenggalek menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Begini kronologinya
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Trenggalek menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Korban berinisial T (12) asal Kecamatan Panggul itu menjadi korban bujuk rayunya pacarnya, AS (19) hingga terjadi persetubuhan.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat AS dan T berkenalan melalui media sosial (Medsos) Instagram pada bulan Januari 2023 lalu, yang berlanjut ngobrol di WhatsApp.
"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB," ucap Sunardi, Senin (20/3/2023).
Dalam kesempatan itu, AS lalu mengajak T untuk kencan keluar hingga akhirnya nongkrong di Pantai Konang.
Sejak saat itu, keduanya makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023, dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk untuk merayu kemudian mencabuli hingga menyetubuhi korban.
"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambah Kompol Sunardi.
Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret 2023, saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.
Nenek korban lalu meminta tolong kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan korban, yang kemudian dilakukan interogasi setelah berhasil ditemukan.
Dari situlah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.
Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan dan dilakukan interogasi, yang hasil pengakuannya sama..
Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Kompol Sunardi.
Hingga saat ini, belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.
Untuk tersangka sendiri, dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Bacaleg NasDem Polisikan 3 Media Karena Dituding Minta Fee, Ternyata Hapus Berita Bayar Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Tak Ada Penggabungan Mahrom, Puluhan CJH Trenggalek Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Transmigran Trenggalek Sukses di Tanah Rantau, Bupati Mas Ipin Raih Penghargaan Kemendes PDTT |
![]() |
---|
Ada Ekosistem dan Calon Pembeli, KWT Sarinah Trenggalek Optimalkan Potensi Pembibitan Tanaman |
![]() |
---|
Nelayan Trenggalek Terapung 5 Hari di Laut Seusai Perahu Terbalik, Diselamatkan Nelayan Pacitan |
![]() |
---|