PENYEBAB Harta Kekayaan Esha Rahmansah Abrar Pejabat Kemensetneg Nonaktif Tak Bisa Ditelusuri
Terungkap penyebab harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar, pejabat Kemensetneg nonaktif, tak bisa ditelusuri oleh masyarakat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terungkap penyebab harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar, pejabat Kemensetneg nonaktif, tak bisa ditelusuri oleh masyarakat.
Diketahui, sosok dan kekayaan Esha Rahmansah Abrar baru-baru ini jadi sorotan karena gaya hidup mewah yang ditampilkan istrinya di media sosial.
Publik menilai kekayaan Esha tak wajar jika melihat gaji pokok PNS golongan IV/a yang berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
Akan tetapi, ternyata jumlah harta kekayaan Esha tidak bisa diakses melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pembe Korupsi (KPK).
Setelah ditelusuri, ternyata Esha belum termasuk ke dalam golongan pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, terdapat sejumlah golongan pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara berkala.
Baca juga: SEUSAI Esha Rahmansah Abrar Dinonaktifkan karena Istri Pamer Kekayaan, ASN Kemensetneg Terkena Imbas
Para pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK menurut UU 28/1999 adalah:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
- Menteri,
- Gubernur,
- Hakim,
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi: Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sedangkan menurut Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, golongan pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya diperluas menjadi:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
- Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
- Pemeriksa Bea dan Cukai,
- Pemeriksa Pajak,
- Auditor,
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan,
- Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
- Pejabat pembuat regulasi.
Karena Esha merupakan aparatur sipil negara golongan IV/a, maka dia belum diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dugaan harta tak wajar
Dugaan kepemilikan harta tak wajar Esha terungkap setelah gaya hidup sang istri dan kepemilikan rumah mewahnya dibongkar melalui media sosial.
Gaya hidup istri Esha Rahmansah Abrar disorot setelah diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Dalam sebuah unggahan, istri Esha terlihat sedang membeli mobil baru seharga Rp 400 juta rupiah.
Ia mengaku membeli mobil tersebut lantaran terpesona dengan warnanya.