Berita Ponorogo
Bawaslu Ponorogo Temukan 378 Dugaan Pelanggaran Saat Coklit, KPU Angkat Bicara
KPU Ponorogo angkat bicara perihal temuan Bawaslu, bahwa ada 378 dugaan pelanggaran saat coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo angkat bicara perihal temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa ada 378 dugaan pelanggaran saat pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) pada 12 Februari-14 Maret 2023.
“Sudah kami tindak lanjuti semua. Langsung diperbaiki pada waktu masa tahapan coklit,” ujar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ponorogo, Ali Mahfudz, Senin (20/3/2023).
Dia menerangkan, bahwa tidak semua dugaan pelanggaran diberikan surat. Ada yang Petugas Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) hanya dengan lisan.
“Ada yang by lisan, sehingga ditindaklanjuti dengan langsung diperbaiki di lapangan, tanpa ada surat jawaban memang benar,” kata Ali,
Dia beralasan, bahwa tidak mungkin dari 2.878 Pantarlih sempurna tanpa ada pelanggaran. Sehingga ada beberapa yang memang melakukan pelanggaran.
“Dan memang sudah ditindaklanjuti semua. Saya sudah konfirmasi kepada Bawaslu. Jika tidak ditindaklanjuti pasti akan adanya pelanggaran administrasi, sejauh ini tidak ada,” urainya.
Dan mengenai pelanggaran ada yang terkait dengan sticker yang memang tidak lengkap ditulis. Ali mengakui, karena memang ada kelalaian dari petugas pantarlih termasuk di antaranya tidak menuliskan disabilitas.
“Tapi hasilnya kemudian itu ditindaklanjuti dengan langsung mendatangi rumah yang bersangkutan dan menuliskan disabilitasnya. Ada yang tidak atau lupa tak menuliskan nama kepala keluarganya dan itu langsung ditindaklanjuti dulu,” bebernya.
Untuk point, ada data yang meninggal dunia. Lalu tidak dicoret oleh Pantarlih.
Ali mengaku, penduduk atau pemilih itu tidak memenuhi syarat seperti meninggal, pindah dan sebagainya
“Namun harus dibuktikan dengan adanya data kependudukan atau bukti hukum, bahwa penduduk bisa tanggap hindar, ada akte kematian atau surat kematian dari desa. Bila belum ada, belum bisa dicoret dan diharapkan keluarganya untuk mengurus akte kematian dulu.,” tegasnya.
Terkait joki, Ali menjelaskan, bahwa jika diketahui menggunakan joki tentu Pantarlih yang ketahuan, langsung disuruh untuk kembali melakukan coklit ulang,
“Kalau persoalan sanksi, itu kan yang nanti menentukan Bawaslu. Ini ringan bisa diperbaiki. Kalau dari kami, Pantarlih sudah kami sumpah dan janji, jadi kami evaluasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menemukan ratusan dugaan pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.
“Pelanggaran yang ada di 374 TPS (Tempat Pemungutan Suara dari 2.878 TPS. Pelanggarannya ada 378. Jadi satu tps ada dua pelanggaran juga,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Ponorogo, Juwaini, Minggu (19/3/2023).
Dia menjelaskan, bahwa Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat saat coklit pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 lalu. Ditemukan beberapa pelanggaran di 21 Kecamatan.
“Kami sudah menyampaikan saran perbaikan. Ada yang ditindaklanjuti langsung tanpa balasan,” kata Juwaini.
Bawaslu Ponorogo
pelanggaran Coklit
pencocokan dan penelitian (coklit)
KPU Ponorogo
Ali Mahfudz
Juwaini
Pemilu 2024
Pemkab Ponorogo Bakal Uji Coba E-Parking di 5 Titik Besok, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Penyaluran Diperpanjang, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap II |
![]() |
---|
Gara-gara ODGJ Bermain Korek Api, Rumah Warga di Babadan Ponorogo Terbakar, 1 Korban Terluka |
![]() |
---|
Harga Telur dan Daging Ayam di Pasar Legi Ponorogo Naik, Pedagang Sebut Banyak Hajatan |
![]() |
---|
Huntara Belum Jadi, Ratusan Warga Terdampak Tanah Retak di Ponorogo Masih Tinggal di Pengungsian |
![]() |
---|