Berita Lamongan
Nekat Angkut 8 Jati Gelondongan Curian Siang Hari, 1 dari Dua Warga Lamongan Ditangkap Polhutmob
Mengangkut 8 kayu jati gelondong berbagai ukuran, satu dari dua warga Kabupaten Lamongan ditangkap Polhutmob, Sabtu (18/3/2023).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Mengangkut 8 kayu jati gelondong berbagai ukuran, satu dari dua warga Kabupaten Lamongan ditangkap Polhutmob, Sabtu (18/3/2023).
Dua pelaku bernama Bakhrul Ulum (47) dan Janto (45) warga Dusun Gagar, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan itu tergolong nekat.
Sebab mereka mengangkut kayu yang diduga didapat dengan cara illegal itu saat siang hari.
Aksi keduanya dilaporkan warga ke petugas Perhutani yang sedang patroli di kawasan hutan. Tak lama kemudian petugas Polhutmob Perhutani KPH Mojokerto bergerak ke TKP.
Polhutmob, Heri Udi Utomo dan Latif Hermawan ke lokasi kawasan hutan petak 7D RPH Sukobendu, BKPH Lawanganagung, KPH Mojokerto turut tanah Dusun Gagar, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup Lamongan.
Ternyata benar, kedua petugas tersebut mendapati ada 2 orang sedang memikul kayu dinaikkan ke atas mobil pikap.
Tak berkutik, satu di antara 2 pelaku bernama Bakhrul Ulum berhasil diamankan, sedang seorang pelaku lainnya, bernama Janto berhasil kabur melarikan diri ke arah hutan.
Dari hasil interograsi, Bakhrul Ulum dan Janto hanya sebagai tenaga kasar dari Nursalim. Namun, nama Nursalim yang disebut-sebut pelaku Bakhrul Ulum, belum berhasil ditemukan jejaknya.
"Untuk kepentingan penyelidikan atas tindak pidana pencurian ini, pelaku Bakhrul Ulum diamankan di Polsek Mantup, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (18/3/2023).
Barang bukti berupa 8 batang kayu jati bentuk glondongan dan 1 unit mobil pikap warna hitam nopol S 8548 AC yang dipakai sebagai sarana mengangkut juga diamankan.
Kayu jati tersebut, dipastikan tidak dilengkapi SKSHH, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf b atau Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Polisi masih memburu seorang pelaku dan mengembangkan untuk mencari tahu seorang bernama Nursalim, yang disebut-sebut sebagai pemilik kayu.
Kabupaten Lamongan
pencurian kayu di Lamongan
Polhutmob Perhutani KPH Mojokerto
Ipda Anton Krisbiantoro
SURYA.co.id
Pemasaran Produk UMKM Asal Kabupaten Lamongan Tembus 11 Negara |
![]() |
---|
Pupuk Tak Terpenuhi Serta Dilanda Banjir, Produksi Ikan Budidaya di Lamongan Turun |
![]() |
---|
Api untuk Menghangatkan Kambing Bakar Tiga Rumah di Kabupaten Lamongan |
![]() |
---|
PP Sunan Drajat Lamongan Asah Santri Menjadi Saudagar Baru, Teten: Pesantren Bak Inkubator Bisnis |
![]() |
---|
Pasca Pilpres, Ratusan Kursi Kades Diperebutkan, PMD Lamongan Berharap Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|