FAKTA Jaksa Tawarkan Damai Kasus Penganiayaan David: Hanya Berlaku ke AG, Ini Kata Keluarga Korban
Inilah fakta-fakta jaksa tawarkan damai di kasus penganiayaan David Ozora, anak petinggi GP Ansor.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah fakta-fakta jaksa tawarkan damai di kasus penganiayaan David Ozora, anak petinggi GP Ansor.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Sekadar info, restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Penawaran RJ ini rupanya hanya berlaku untuk kekasih Mario Dandy, AG (15).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Berikut fakta-faktanya.
Alasan Kejaksaan Tawarkan D Berdamai dengan AG
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan alasan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.
Salah satu alasannya karena AG masih berstatus anak di bawah umur.
Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade dikutip dari Kompas.com.
Ade menambahkan, kejaksaan juga menawarkan pemberlakuan restorative justice karena pelaku AG tidak secara langsung menganiaya D.
"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.