Berita Pamekasan
Pernah Dipenjara, Tuntutan Ekonomi Paksa Janda di Pamekasan Hidupi 2 Anak dari Hasil Menjual Sabu
Beralasan kebutuhan ekonomi dan merasakan keuntungan dari menjual sabu menggiurkan, akhirnya tersangka kembali terjerat sabu
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Menjadi single parent dari dua orang anak membuat YY (38), janda asal Pamekasan gelap mata sementara ia tidak punya pekerjaan tetap. Akhirnya tuntutan menghidupi dua anaknya itu menjadi alasan YY untuk memilih jalan salah yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu.
Padahal warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan itu baru setahun bebas dari Lapas Narkotika Pamekasan karena kasus serupa. Ia tentu merasakan kenangan buruk selama tinggal di penjara, namun semuanya tertutupi tuntutan kebutuhan hidup.
YY kembali ditangkap aparat Polres Pamekasan bersama lima pengedar sabu lainnya di tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana didampingi Kasat Narkoba, Junairi Tirto Admojo dan Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dalam rilisnya, Jumat (17/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap enam tersangka pengedar sabu ini, berlangsung dalam kurun waktu seminggu terakhir ini.
“Keenam tersangka sabu ini kami tahan termasuk salah seorang remaja yang masih berusia 17 tahun dan wanita (YY) ini. Penangkapan para pengedar sabu ini berkat kerja keras anggota kami di Satnarkoba dan informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu,” kata Satria.
Menurut kapolres, penangkapan YY dilakukan di rumahnya. Berawal dari informasi warga, tersangka yang pernah mendekam di penjara karena kasus sabu itu melakukan akitivitas mencurigakan. Lantaran kerap didatangi beberapa pria di rumahnya, YY dicurigai kambuh bermain sabu lagi.
Setelah mengantongi informasi penting ini, polisi mendatangi rumah YY dan melakukan penggeledahan. Dari rumah tersangka ditemukan barang haram berupa sabu yang dikemas dalam beberapa paket, dibungkus plastik klip yang siap diedarkan, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka YY mengaku walau sudah pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak jera untuk menggeluti narkoba. Beralasan terdesal kebutuhan ekonomi dan merasakan keuntungan dari menjual sabu menggiurkan, akhirnya tersangka kembali terjerat dalam pengedaran sabu,” papar Satria.
Selain menangkap YY, di hari yang sama polisi juga meringkus dua pengedar lainnya, yakni MH (45) dan MR (29), warga Dusun. Selatan, Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Tiga hari kemudian, polisi menangkap dua oknum LSM yang menjadi pengedar. Yakni, FH (31), warga Dusun Asem Manis, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan; dan RJ (41), warga Dusun Cangkreng, Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan. Keduanya ditangkap di sebuah homestay di wilayah Pamekasan Kota sekitar pukul 23.00 WIB.
Sedang seorang pengedar lainnya, A (17), warga Kecamatan Pademawu, ditangkap di Jalan Brawijaya, Kelurahan Juncangcang, Kecamatan Kota Pamekasan sekitar pukul 14.00. “Para pengedar narkoba ini terancam hukuman antara 5 tahun hingga seumur hidup,” pungkas Satria. *****
bebas dari penjara kembali menjual sabu
janda 2 anak mengedarkan sabu
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana
tuntutan ekonomi jadi alasan menjual sabu
menghidupi anak dari hasil berjualan narkoba
| Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta |
|
|---|
| Keracunan Bau Rendaman Anyaman Bambu, 5 Warga Pamekasan Tewas Bersamaan di Dalam Sumur |
|
|---|
| Proyek SIHT di Pamekasan Tahap 3 Segera Dimulai, Disperindag Anggarkan Rp 1,9 Miliar Dari DBHCHT |
|
|---|
| Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dipenjara, Terbukti Rencanakan Proyek Fiktif Plengsengan Rp 365 Juta |
|
|---|
| Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Aliansi Jurnalis Pamekasan Salurkan Bantuan 11 Tangki Air Bersih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.