Berita Ponorogo

Putusan Sela Sidang Penganiayaan Santri Ponpes Gontor, Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak

Sidang kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo

tribun jatim/pramita kusumaningrum
Putusan Sela Sidang Penganiyaan Santri Ponpes Gontor di PN Ponorogo, Rabu (15/3/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Sidang kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (15/3/2023).

Agendanya adalah putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa MFA (18). Sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Ponorogo.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Ari Qurniawan.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor.

Tim hukum terdakwa dalam eksepsinya meminta agar dicabut dakwaannya. Alasannya, karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.

Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa pelaku tidak hanya satu orang.

Selain kliennya, ada satu terdakwa lainnya yang juga ikut terlibat.

Juga dalam surat dakwaan menyebutkan kematian ada luka di dada. Terdakwa menendang dada korban.

Namun tidak dijelaskan secara rinci sebelah mana yang terkena tendangan.

“Pada dasarnya kami menggunakan hak-hak terdakwa kami jalankan. Ini ditolak, sehingga kami sudah berusaha. Ini hak hakim memutuskan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Zul Effendi Manurung.

Sementara, tim JPU yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo mengucapkan terimakasih atas putusan sela dengan hasil penolakan eksepsi.

“Sidang sebelumnya kami sudah membacakan jawaban eksepsi. Pertimbangan hasil apa yang telah kami tuangkan, karena memang memasuki pokok perkara,” tambah salah satu JPU, Bagas Prasetyo Utomo.

Di sisi lain Humas PN, Fajar Pramono menjelaskan agenda hari ini adalah putusan sela. Dimana ekspesi yang diajukan kuasa hukum terdakwa ditolak.

“Seperti yang didengar, bahwa eksepsinya memang sudah masuk pokok perkara ya. Sehingga ditolak, dan sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda saksi,” bebernya.

Juru bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami hidup d negara hukum mengikuti sebaik-baiknya. Kami terus melakukan penguatan-penguatan sistem pengasuhan santri khususnya,” pungkas Ahmad.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved