Sabtu, 25 April 2026

Berita Jember

Pemkab Jember Bayar Hutang Proyek Wastafel Covid-19 Sebesar Rp 12,3 Miliar

Menurutnya, untuk proses pencairannya memang masih diperlukan kajian hukum dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) .

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan proyek wastafel yang terhutang. 


SURYA.CO.ID, KEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur mulai pembayaran kekurangan proyek wastafel atau bak cuci tangan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 12,3 miliar. Pembayaran hutang tersebut bersumber dari APBD 2023, untuk diserahkan kepada para kontraktor wastafel yang gugatannya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, pembayaran tersebut masih sekitar Rp 12 miliar dari sisa total Rp 31 miliar proyek wastafel yang terhutang. Sehingga, Hendy ingin para kontraktor untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Supaya kami bisa melunasi semua 100 persen di tahun 2023 ini. Dan mohon maaf kepada kontraktor atas keterlambatan ini," kata Hendy, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, untuk proses pencairannya memang masih diperlukan kajian hukum dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Supaya sesuai regulasi yang telah ditentukan. "Dan dalam proses ini kami dibantu, Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri, sehingga meyakinkan OPD kami untuk melakukan pembayaran itu," imbuh Hendy.

Hendy menjelaskan, pembayaran hutang proyek ini diperuntukan bagi 15 rekanan dari 51 kontraktor dari wastafel yang telah menyelesaikan pekerjaannya. "Jadi kami mohon kepada kontraktor lain, yang belum kami bayar segera melengkapi berkas dan dokumennya,"imbuhnya.

Sementara Dewatoro Suryaningrat Putra, kuasa hukum dari 21 kontraktor wastafel Covid-19 mengatakan bahwa tahun 2022 Pemkab Jember telah melunasi Rp 1,4 Miliar, sehingga ini adalah kekurangannya yang dibayar.

"Secara simbolis bupati juga menyampaikan akan melunasi hutang proyek wastafel sebesar Rp 31 miliar, sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tanggapnya.

Dewatoro mengatakan telah mengajukan 54 gugatan di PN Jember mengenai utang proyek ini. Namun yang sudah inkrah baru 4 gugatan. "Dan total anggaran proyek wastafel yang terhutang yang saya pegang saja, ada Rp18 miliar. Sisanya mungkin di luar diajukan gugatan," tanggapnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved