Berita Ponorogo

PPPK PPL Pertanian di Ponorogo Tak Dapat TPP Selama 2 Tahun

PPPK PPL Dispertahankan Ponorogo sudah dua tahun tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Rapat dengar pendapat antara Dipertahankan, BKPSDM, dan Komisi A DPRD Ponorogo, terkait isu calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

SURYA.co.id, PONOROGO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo sudah dua tahun tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Memang untuk TPP (Tunjangan tambahan penghasilan pegawai) PPL (Petugas Penyuluh Pertanian) belum kami realisasikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Rabu (15/3/2023).

Tidak bisa realisasi, kata dia, akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) saat ini.

"Memang ada keterbatasan anggaran, tapi kalau besaran tunjanganya itu ranahnya BPPKAD," ungkapnya. 

Andi mengaku telah dua kali dipanggil oleh anggota DPRD Ponorogo.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Ini masih menyamakan persepsi dengan OPD-OPD terkait untuk menindak lanjuti aspirasi temen-temen PPL ini," terangnya.

Sementara anggota komisi A DPRD Ponorogo, Mukridon Romdloni menjelaskan bahwa sudah semestinya PPPK PPL mendapatkan TPP.

Itu sesuai dengan Peraturan (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Memang diatur adanya pemberian TPP bagi P3K. 

"Jadi kita mendapat aduan dari temen-temen P3K PPL pertanian, kenapa TPP nya belum direalisasikan. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari 2 tahun," urainya.

Mukrid mendesak, 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini BPKSDM, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Ketiga OPD merumuskan kebutuhan anggaran, yang nantinya akan dibahas kalangan dewan saat sidang Paripurna. 

"Kita klarifikasi dulu apa kendalanya, tentu soal perumusan anggaran nanti TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD," pungkasnya . 

Dari data Dispertahankan Ponorogo mengaku, ada 76 P3K penyuluh pertanian di Dispertahankan hasil rekrutmen 2019 yang menuntut adanya tunjangan fungsional dan tunjangan lainnya.

Dengan rincian, Golongan IX ada 57 orang, golongan VII ada 4 orang, golongan V ada 14 orang.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved