Berita Lamongan

Polisi Bersih-Bersih Jelang Ramadhan, Banyak Toko Kelontong di Lamongan Ketahuan Jual Miras

Sedangkan Polsek Tikung melakukan razia di Dusun Genceng, Desa Takeran Klating, dan mengamankan 7,5 liter miras jenis arak

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Polsek Lamongan Kota dan Polsek Tikung menggelar Operasi Bina Kusuma Semeru 2023, Selasa (14/3/2023). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Penegakkan kamtibmas sekaligus menciptakan situasi kondusif dalam menyambut bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Lamongan mulai menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras). Dalam razia yang dilancarkan jajaran polsek, diketahui banyak toko kelontong di beberapa wilayah yang menjual miras baik secara diam-diam maupun terbuka.

Empat dari 27 polsek mulai bergerak untuk cipta kondisi lewat Operasi Bina Kusuma Semeru 2023 sejak Selasa (14/3/2023) lalu, dan terbukti membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan miras beralkohol yang peredarannya tanpa dilengkapi izin yang berlaku.

Tidak hanya miras beralkohol produksi pabrikan, miras jenis arak yang banyak diproduksi rumahan (home industry) juga banyak ditemukan di sejumlah warung. Sementara miras pabrikan banyak diamankan dari toko kelontong yangi tidak memiliki izin.

"Operasi Bina Kusuma Semeru 2023 dimaksudkan untuk cipta kondisi. Apalagi ini jelang Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro.

Yakhob mengapresiasi sikap tegas namun tetap humanis jajaran polsek yang mulai bergerak melaksanakan tugas Operasi Bina Kusuma Semeru 2023. Rabu (15/3/2023) ini, Polsek Lamongan Kota mengamankan miras dia dua toko dan menyita anggur, bir merek Singaraja dan bir mereka Newport Red.

Sedangkan Polsek Tikung melakukan razia di Dusun Genceng, Desa Takeran Klating, dan mengamankan 7,5 liter miras jenis arak dari sebuah warung.

Empat hari sebelumnya, Polsek Brondong dan Polsek Mantup bergerak lebih awal. Polsek Brondong berpatroli di warung-warung di TPI lama Brondong dan mendapati 1 jeriken arak dan 10 botol tuak. Sementara Polsek Mantup mengamankan 2 jeriken miras beralkohol tanpa izin di sebuah warung. "Semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Samapta Polres, " kata Anton.

Lewat Operasi Bina Kusuma Semeru 2023, diharapkan Lamongan bersih dari miras. Para pemilik miras yang diamankan tetap diproses sesuai peraturan yang ada. Dan para penyedia miras dijerat Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. "Tindak pidana ringan ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, " katanya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved