Berita Mojokerto
Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan BB Sabu-sabu 1,6 Kg hingga Uang Palsu
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (15/3/2023).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (15/3/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba, yakni 1,6 kilogram sabu-sabu hingga uang palsu.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari menjelaskan, barang bukti meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, pil koplo, uang palsu, handphone (hape) hingga alat rapid tes Covid-19 dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sejumlah barang bukti itu, merupakan sitaan dari ratusan terdakwa yang telah vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Pemusnahan barang bukti 175 perkara tahun 2022 sampai 2023," jelasnya, Rabu.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Paling banyak barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkoba, kasus pencurian, penipuan dan penggelapan, kepemilikan sajam (senjata tajam) dan undang-undang kesehatan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,6 kilogram sabu, 91 butir ekstasi,810 gram ganja, 11 ribu butir pil koplo.
Turut dimusnahkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar.
Lalu, sebanyak 340 buah alat rapid tes, 53 handphone dan senjata tajam seperti samurai serta pedang.
"Iya paling banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara narkotika," beber Sulvia Triana Hapsari.
Kabupaten Mojokerto
Kejari Kabupaten Mojokerto
pemusnahan barang bukti narkotika
Sulvia Triana Hapsari
Pengadilan Negeri Mojokerto
Tiga Kloter CJH Asal Kabupaten Mojokerto Berangkat ke Tanah Suci 17 Juni 2023 |
![]() |
---|
Intip Pengembangan Inovasi Green School Prolakatih di SMPN 2 Kemlagi Mojokerto |
![]() |
---|
SMPN 2 Kemlagi Mojokerto Diserbu Pendaftar PPDB Tahap 1, Total Pagu 96 Siswa |
![]() |
---|
Desa Cinandang Wakili Kabupaten Mojokerto Masuk Nominasi 5 Besar Penilaian BBGRM Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Akses Keluar-Masuk Terminal Kertajaya Ditutup 30 Hari Imbas Pengecoran Jalan By Pass Mojokerto |
![]() |
---|